Liputan6.com, Jakarta - Guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19 yang semakin tinggi, pemerintah Indonesia memberlakukan PPKM Darurat. Aturan ini sendiri, berlaku di Jawa dan Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
Untuk mendukung peraturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan perjalanan transportasi umum dan kendaraan pribadi. Langkah ini diambil setelah masih padatnya mobilitas masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Baca Juga
"Di hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, Jumat (9/7/2021).
Advertisement
Lanjutnya, Kemenhub mencatat adanya penurunan pergerakan penumpang transportasi umum pada 5 dan 6 Juli 2021, hanya saja penurunannya masih belum signifikan.
Penumpang KRL Jabodetabek mengalami penurunan 21 hingga 25 persen atau sekitar 237 ribu hingga 267 ribu penumpang per hari.
Angka tersebut menurun dari yang sebelum PPKM Darurat sekitar 319 ribu sampai dengan 330 ribu penumpang per hari.
Kemudian penurunan mobilitas juga terjadi di 31 terminal Tipe A dengan jumlah 30 ribu per hari atau sekitar 31,5 persen. Sebelum PPKM Darurat, jumlah penumpangnya mencapai 53 ribu per hari.
Sementara pada angkutan penyeberangan, penurunan penumpang sekitar 19 persen atau 35 ribu penumpang per hari. Penurunannya sekitar 9 ribu penumpang dibanding sebelum masa PPKM Darurat.
Pergeran kendaraan pribadi
Kemudian pergerakan kendaraan pribadi di empat Gerbang Tol Utama, yakni Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi tercatat menurun 28 persen atau sekitar 87 ribu per hari.
Lalu pergerakan kendaraan keluar Jabodetabek mengalami penurunan 19 persen atau sekitar 99 ribu per hari.
Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian diinstruksikan untuk menyiapkan Surat Edaran (SE) baru untuk pengetatan syarat yang tertuang di dalam aturan perjalanan selama PPKM Darurat.
Salah satunya dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke Jakarta.
Advertisement