Jangan Panik, Berikut 4 Langkah Klaim Asuransi Mobil Setelah Alami Secelakaan

Tak ada pemilik kendaraan yang ingin mengalami kecelakaan. Tentu saja hal tersebut tidak bisa diprediksi, namun tidak ada salahnya mengenal langkah-langkah yang harus dilakukan usai kecelakaan, salah satunya mengurus klaim asuransi.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 30 Des 2021, 10:02 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 10:02 WIB
Kecelakaan Mobil
Ilustrasi Kecelakaan Mobil Credit: pexels.com/Michael

Liputan6.com, Jakarta - Tak ada pemilik kendaraan yang ingin mengalami kecelakaan. Tentu saja hal tersebut tidak bisa diprediksi, namun tidak ada salahnya mengenal langkah-langkah yang harus dilakukan usai kecelakaan, salah satunya mengurus klaim asuransi.

 “Saat membeli mobil baru Toyota di Auto2000 Digiroom atau cabang Auto2000 terdekat, mengambil asuransi kendaraan merupakan langkah yang bijaksana untuk membuat AutoFamily merasa lebih aman dan tenang. Asuransi kendaraan akan sangat membantu ketika mobil AutoFamily mengalami kerusakan akibat kecelakaan atau hilang dicuri,” jelas Nur Imansyah Tara, Aftersales Business Division Head Auto2000, dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com.  

Anda dapat mempelajari cara melakukan klaim asuransi yang benar supaya kerusakan pada mobil dapat ditanggung oleh penyedia asuransi. Berikut tipsnya :  

1. Segera Hubungi Asuransi Mobil  

Langkah pertama adalah melaporkan kejadian kehilangan atau kecelakaan ke cabang asuransi terdekat dengan lokasi kejadian, bahkan beberapa asuransi sudah menerapkan sistem pelaporan online. Pelaporan merupakan langkah paling penting karena semakin cepat Anda mengajukannya, akan semakin mudah pula pengajuan klaim asuransi mobil. Oleh sebab itu, pastikan untuk segera melaporkannya maksimal 3 hari setelah kejadian.

2. Siapkan Bukti Kecelakaan atau Kehilangan  

Langkah ini akan menjadi bukti bahwa kerusakan atau kehilangan mobil bukanlah sesuatu yang direncanakan. Jika mobil Anda mengalami kerusakan, maka bukti yang dapat disiapkan dapat berupa foto dari panel bodi yang rusak. Sementara jika hilang, bukti yang bisa disiapkan berupa rekaman CCTV jika tersedia.  

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kronologis

3. Jelaskan Kronologis secara Lengkap dan Detail  

Semakin jelas dan rinci menjelaskan kronologi kejadian, maka akan semakin mudah pula proses klaim asuransinya. Pastikan Anda menjawab pertanyaan dengan tenang dan tidak berbelit-belit supaya mudah dimengerti.  

4. Lengkapi Persyaratan Klaim Asuransi Mobil  

Tahapan keempat adalah menyiapkan data dokumen kendaraan, seperti STNK mobil dan SIM pengemudi, serta polis asuransi kendaraan yang masih berlaku. Pastikan semua surat tersebut masih berlaku saat kejadian karena kalau surat-surat tersebut ‘mati’, maka klaim asuransi dapat ditolak.  


Infografis Amankah Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun?

Infografis Amankah Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Amankah Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya