Liputan6.com, Jakarta - Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah wilayah, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, hingga Bali mulai berlaku sejak 2 Februari 2022. Hal tersebut, berimbas juga kepada berbagai kegiatan, termasuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mencermati hal ini, dalam rangka mendukung PPKM Level 3 untuk memutus penyebaran Covid-19 varian Omicorn, pihak kepolisian memberikan dispensasi penerbitan SIM di Satpas wilayah Polda Metro Jaya.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 8 Februari sampai 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada 15 sampai 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," tulis pihak Satpas Metro Jaya dalam unggahan di akun instagram @satpasmetrojaya, Selasa (15/2/2022).
Advertisement
Sementara itu, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, akan diberlakukan mekanismen penertiban SIM baru. "Pengurusan SIM dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19."
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Advertisement