Cara Cepat Mengecek Status Kepemilikan Kendaraan, Bisa Lewat Ponsel

Pelat nomor kendaraan berfungsi sebagai identifikasi atau penanda bagi pemiliknya. Tanpa kehadiran pelat nomor, tentu sulit untuk mencari siapa pemilik suatu kendaraan.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 05 Apr 2022, 12:58 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2022, 09:03 WIB
ponsel
ilustrasi mengecek handphone/Photo by Porapak Apichodilok from Pexels

Liputan6.com, Jakarta - Pelat nomor kendaraan berfungsi sebagai identifikasi atau penanda bagi pemiliknya. Tanpa kehadiran pelat nomor, tentu sulit untuk mencari siapa pemilik suatu kendaraan.

Otolovers juga dapat mengecek kepemilikan kendaraan melalui nomor kendaraan. Hal ini sudah dapat dilakukan dengan praktis hanya melalui online. Dilansir dari beberapa sumber, berikut adalah cara cek kepemilikan pelat nomor melalui online.

Cara Mengecek Melalui Online

  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/

  • Jawa Tengah: https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

  • Jawa Timur: https://esamsat.jatimprov.go.id/

  • Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/

  • Banten: https://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/

  • Jakarta: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM

  • Yogyakarta: https://infonjkbdiy.com/

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2. Melalui Aplikasi

Tahap kedua yang dapat diakses oleh Otolovers adalah aplikasi yang bisa di unduh di playstore maupun app store. Aplikasi yang tersedia di berbagai daerah juga berbeda-beda, berikut aplikasi yang Otolovers dapat akses sesuai dengan daerah masing-masing. 

  • Jawa Barat: SAMBARA

  • Jawa Tengah: SAKPOLE e-SAMSAT JATENG

  • Jawa Timur: E-SMART SAMSAT JATIM

  • Yogyakarta: Cek Kendaraan Yogyakarta

  • Riau: E-SAMSAT KEPRI

  • Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh

  • Sulawesi: Info Pajak Kendaraan Sulut dan e-SAMSAT Sulsel

  • Nusa Tenggara: SAMSAT DELIVERY

  • Sumatera Selatan: e-Denpo SAMSAT Online SumSel

  • Kalimantan: e-SAMSAT Kalimantan Utara dan RC Polda Kalimantan Tengah

 

3. Melalui SMS

Cara terakhir yang dapat digunakan adalah melalui SMS, berikut adalah template yang digunakan untuk mengecek nomor kendaraan. 

  • Jawa Barat: "poldajbr(spasi)No kendaraan" kemudian kirim SMS ke 3977

  • Jawa Tengah: "JATENG(spasi)No Kendaraan" kemudian kirim SMS ke 9600

  • Jawa Timur: "JATIM(spasi)No Kendaraan" kemudian kirim SMS ke 7070

  • DKI Jakarta: "METRO(spasi)No Kendaraan" kemudian kirim SMS ke 1717

Demikian, cara mengecek kepemilikan kendaraan dengan melihat nomor kendaraan yang dapat diakses via online. Semoga artikel ini dapat membantu dan bermanfaat bagi Otolovers. 

Penulis: Dien Muhammad Abizard

Sumber: Otosia.com

 

 

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya