Liputan6.com, Jakarta - Aturan terkait penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas pejabat pemerintahan pusat dan daerah sudah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut, tercantum Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Inpres yang mengatur penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah ini, dikeluarkan dan mulai berlaku pada 13 September 2022.
Baca Juga
Kukuh Kumara, Sekertaris Umum Gabungan Industri kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik aturan tersebut. Hal ini, tentunya untuk terus mendorong penggunaan kendaraan listrik bertenaga baterai di Tanah Air.
Advertisement
"Kami berpendapat, yang saat ini sudah siap ada dua pabrikan dan itu kapasitas produksi dalam negeri masih dikisaran 13.000 unit per-tahun. Kita menginginkan kalaupun ada percepatan penggunaan kendaraan listrik, harus menggunakan kendaraan yang dirakit maupun dibuat di Indonesia, jangan sampai kemudian kendaraan tersebut diimpor," tutur Kukuh di acara Ngobrol Virtual Santai (Ngovsan) yang diadakan oleh Forum Wartawan Otomotif (Forwot), Kamis (15/9/2022).
Lanjut Kukuh, dengan terbitnya Inpres terkait penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah, pabrikan roda empat di Indonesia sudah harus mengambil langkah untuk melakukan produksi mobil ramah lingkungan tersebut secara lokal.
Terlebih lagi, pasar mobil listrik di Indonesia masih terbuka lebar, dengan rasio kepemilikan mobil di Indonesia yang masih rendah, yaitu 99/1000 orang.
"Kalau itu menjadi 100 mobil per-1.000 penduduk, itu ada 270.000 mobil yang harus dijual. Kalau itu semua mobil listrik, siapa yang akan memproduksi di sini? Itu harus dibuat di dalam negeri ya, jangan sampai itu diisi oleh produk-produk impor, bisa merusak neraca devisa kita," tegasnya.
Kenaikan Harga BBM Bisa Jadi Momentum Peralihan ke Kendaraan Listrik
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, bisa jadi momentum masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Sekaligus, selain dapat meningkatkan efisiensi, juga mendukung upaya pengurangan emisi karbon.
"Meningkatnya minat masyarakat ke kendaraan rendah emisi juga dapat mengurangi konsumsi BBM dan melakukan diversifikasi energi. Sehingga dapat mengurangi ketergantungan Indonesia akan harga minyak global,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier di Surabaya, Jawa Timur.
Lebih lanjut Taufiek mengemukakan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan GIIAS yang memberikan informasi dan edukasi kepada para pengunjung tentang keunggulan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
“Pada penyelenggaraan GIIAS 29th di ICE BSD beberapa waktu lalu, terdapat tren kenaikan yang cukup signifikan dari masyarakat yang tertarik untuk memiliki kendaraan teknologi elektrifikasi (xEV), baik kendaraan berjenis hybrid sampai dengan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB),” papar Taufiek.
Besarnya animo masyarakat tersebut dapat terlihat dari terjualnya 1.594 unit kendaraan xEV dengan rincian 1.274 unit BEV/ KBLBB dan 320 unit kendaraan hybrid. Penjualan ini jauh lebih besar daripada penjualan EV selama satu tahun periode di tahun 2021.
Kemenperin juga memberikan apresiasi pada gelaran ke-29 GIIAS yang tercatat dihadiri hingga 385 ribu pengunjung dengan jumlah transaksi sebesar Rp 11,74 triliun untuk pembelian sebanyak 26.658 kendaraan. Capaian ini merupakan rekor tertinggi sepanjang terselenggaranya GIIAS.
“Pameran GIIAS secara langsung akan menjadi pengungkit faktor produktivitas sekaligus sebagai bukti bahwa industri otomotif yang dijadikan sebagai sektor andalan, dapat memberikan sumbangsih nyata bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia,” tegas Taufiek.
Advertisement