Kapolda Metro Jaya Perintahkan Mobil Pelat RF Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Tegas

Melihat banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna plat RF tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menegaskan bahwa jika pengguna mobil dengan plat RF tersebut melanggar lalu lintas, harus ditindak tanpa adanya pandang bulu

oleh Fahmi Rizki diperbarui 13 Des 2022, 16:02 WIB
Diterbitkan 13 Des 2022, 16:02 WIB
Mobil Pelat RF menggunakan lampu strobo
Ilustrasi mobil pelat RF menggunakan lampu strobo (Facebook/TMC Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan pelat dewa dengan huruf RF kerap menjadi polemik di kalangan pengguna jalan raya. Mulai dari hak istimewa serta gaya mengemudi yang seruntulan, acapkali menjadi momok yang negatif.

Pelat nomor kendaraan dengan kode RF sejatinya diperuntukkan untuk kalangan tertentu, namun seiring waktu banyak masyarakat sipil yang menggunakan pelat tersebut untuk mendapatkan keistimewaan dari para pengguna jalan lainnya.

Melihat banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna pelat RF tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menegaskan bahwa jika pengguna mobil dengan pelat RF tersebut melanggar lalu lintas, harus ditindak tanpa adanya pandang bulu.

"Ada enggak pelat RF yang melanggar? Kalau ada plat RF melanggar langsung saja ditindak dan tidak ada pengecualian," ungkap Fadil Imran, saat melakukan kunjungan ke Dirlantas Polda Metro Jaya.

Di samping itu, Jenderal Bintang Dua ini juga turut menjelaskan, jangan karena mereka menggunakan pelat RF lantas tidak menjadi tindakan hukum. Apabila ada pengguna mobil dengan pelat tersebut yang melanggar, harus langsung ditindak.

Hal ini tentu sejalan dengan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku di Indonesia, di mana semua pengguna jalan mendapatkan perlakuan yang sama. Dan hanya ada tujuh golongan kendaraan prioritas yang dapat hak istimewa saat menggunakan jalan raya.

"RF itu hanya pelat nomor, tapi kalau pelanggaran di jalan, ditindak saja itu. Jangan ragu menindak pelat RF ya," tegas Fadil Imran.

Saat melakukan sidak tersebut, disebutkan oleh petugas yang memantau ETLE statis, pelanggaran yang kerap dilakukan oleh para pengguna pelat RF adalah menerobos lampu merah.


Pertamina Ajak Car Enthusiast Buktikan Ketangguhan Oli Lokal untuk Mobil Performa Tinggi

PT Pertamina Lubricants, yang bekerja sama dengan elite Indonesia menggelar Pertamina Fastron Season of Drive, pada 11 Desember 2022 lalu. Lokasi pertama yang menjadi tujuan, adalah Semarang, Jawa Tengah, dengan melakukan perjalanan atau touring dari Jakarta.

Acara ini sekaligus rangkaian menuju The Elite Showcase 2023, yang akan digelar 4 sampai 5 Februari 2023, di ICE, BSD, Tangerang.

Rangkaian acara yang akan dilaksanakan, adalah memperkenalkan oli Fastron kepada pecinta otomotif di Semarang, sekaligus menjadi ajang silaturahmi para car enthusiast.

Sementara itu, roadtrip atau touring ini, juga menjadi sebuah pembuktian bahwa Oli Fastron dapat diandalkan untuk perjalanan jarak jauh dengan mesin standar ataupun mesin berperforma tinggi.

"Kota Semarang dipilih oleh penyelenggara (The Elite), lantaran lokasinya berada di tengah-tengah, dan bisa dijangkau oleh car enthusiast yang berada di kawasan Jabodetabek, Yogyakarta, Solo, dan Surabaya," ujar Riswan Rusdiansyah, COO The Elite, dalam keterangan resmi, Senin (12/12/2022).

Riswan, dan tim The Elite melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Semarang, dengan menggunakan dua unit kendaraan modifikasi, yaitu Honda Accord Cielo bermesin H22 A, milik Accord Euro R dan Honda Estilo.


INFOGRAFIS: Deretan Prestasi Mendunia Artis Korea

INFOGRAFIS: Deretan Prestasi Mendunia Artis Korea (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Prestasi Mendunia Artis Korea (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya