Liputan6.com, Kupang - Polda NTT telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, di Kota Kupang.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan kasus ini terjadi di wilayah Kota Kupang pada Juni 2024. Salah satu saksi yang diperiksa adalah seorang wanita berinisial F, yang disebut sebagai pemasok anak di bawah umur untuk Fajar.
Advertisement
"Ia mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar.
Menurutnya, F menerima pembayaran sebesar Rp3 juta setelah berhasil membawa anak berusia enam tahun itu ke hotel tempat Kapolres Ngada nonaktif tersebut memesan kamar.
Patar juga mengungkapkan sejauh ini hanya ada satu korban dalam kasus ini, yakni seorang anak berusia enam tahun. Terkait dugaan penyebaran video ke situs porno di Australia, ia menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri, yang sebelumnya mendapatkan video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).
Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut terkait dugaan penggunaan narkoba oleh AKBP Fajar.