Pemasok Anak untuk AKBP Fajar Terima Bayaran Rp3 Juta

Polda NTT telah memeriksa 9 orang saksi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar.

oleh Ola Keda Diperbarui 12 Mar 2025, 13:09 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2025, 13:09 WIB
pencabulan
Ilustrasi pencabulan.... Selengkapnya

 

Liputan6.com, Kupang - Polda NTT telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, di Kota Kupang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan kasus ini terjadi di wilayah Kota Kupang pada Juni 2024. Salah satu saksi yang diperiksa adalah seorang wanita berinisial F, yang disebut sebagai pemasok anak di bawah umur untuk Fajar.

"Ia mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar.

Menurutnya, F menerima pembayaran sebesar Rp3 juta setelah berhasil membawa anak berusia enam tahun itu ke hotel tempat Kapolres Ngada nonaktif tersebut memesan kamar.

Patar juga mengungkapkan sejauh ini hanya ada satu korban dalam kasus ini, yakni seorang anak berusia enam tahun. Terkait dugaan penyebaran video ke situs porno di Australia, ia menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri, yang sebelumnya mendapatkan video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).

Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut terkait dugaan penggunaan narkoba oleh AKBP Fajar.

Promosi 1

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya