Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah baru-baru ini menginformasikan terkait aturan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik yang meliputi mobil listrik, mobil hybrid, motor listrik, dan konversi motor listrik. Bila aturan tersebut telah rampung digodok, makan akan segera diundang-undangkan.
Besaran subsidi untuk mobil full listrik diperkirakan Rp 80 juta, kemudian mobil hybrid Rp 40 juta, motor listrik Rp8 juta, dan untuk motor konversi Rp 5 juta. Syarat utama pemberian subsidi ini dialokasikan bagi merek kendaraan yang sudah memiliki pabrik di Indonesia.
"Kami melihat ini (subsidi) sangat penting, karena kami belajar, Indonesia belajar dari berbagai macam negara yang sudah relatif lebih maju dalam penggunaan electric vehicle baik itu mobil atau motor listrik. Contohnya negara-negara di Eropa, kenapa bisa lebih maju dalam penggunaan EV, karena memang pemerintahnya memberikan insentif," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari Youtube Sekretariat Negara, Kamis (15/12/2022).
Advertisement
Dengan pemberian insentif tersebut, menurut Agus akan menghasilkan empat (4) manfaat besar baik dari sisi konsumen, percepatan industri EV, dan juga perekonomian di Indonesia.
"Ada beberapa manfaat ketika kita mempercepat penggunaan mobil dan motor listrik. Yang pertama, seperti diketahui bersama, kita memiliki cadangan nikel terbesar di dunia dan nikel jadi salah satu bahan baku utama dari baterai," imbuhnya.
Yang kedua adalah memangkas ketergantungan masyarakat terhadap bahan bakar berjenis fossil. Sebelumnya pemerintah mengaku 'kewalahan' dengan nilai subsidi mencapai Rp 502 triliun untuk BBM. Maka dari itu, pada awal September lalu diresmikan kenaikan harga bahan bakar.
"Kedua, dengan semakin banyaknya mobil atau motor berbasis listrik nantinya secara fiskal kita juga akan terbantu. Karena subsidi untuk bahan bakar berbasis fosil atau bensin itu akan semakin berkurang," imbuhnya.
Manfaat Lainnya
Manfaat ketiga. Menurut Menperin akan menarik para produsen otomotif dunia untuk segera merealisasikan rencana investasi kendaraan listrik berupa pembuatan fasilitas perakitan atau manufaktur.
"Ketiga manfaatnya dengan memberikan insentif untuk pembelian mobil atau motor listrik, kita akan 'memaksa' produsen-produsen otomotif di dunia semakin mempercepat realisasi investasi mobil atau motor listrik di Indonesia," tuturnya.
Dan manfaat terakhir dari pemberian insentif ini adalah untuk menekan emisi karbon di Indonesia. Isu emisi karbon berkaitan dengan perubahan iklim global yang bisa mengganggu stabilitas dunia.
“Manfaat keempat adalah kita sebagai komunitas global ini sudah bisa membuktikan terhadap komitmen kita untuk mengurangi karbon emisi,” jelasnya.
Sumber: Oto.com
Advertisement