Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan terus mempermudah investor yang hendak melakukan investasi kendaraan listrik di Indonesia. Terbaru, salah satunya adalah dengan menyiapkan paket kebijakan, terkait durasi insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh).
"Semuanya sedang dikaji, intinya pemerintah saat ini sedang menyiapkan paket kebijakan untuk memudahkan investor," jelas Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, dalam rapat koordinasi insentif fiskal bagi investasi baru Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), dikutip dari Antara, Sabtu (3/11/2023).
Jangka waktu pembebasan PPh Badan untuk produsen kendaraan listrik ini, Moeldoko mengatakan pemerintah sedang mengkaji untuk menambah masa pembebasan tax holiday tersebut. Namun, insentif fiskal untuk kendaraan listrik di Indonesia ini, kata Moeldoko sejatinya sudah sangat kompetitif dibandingkan beberapa negara tetangga.
Advertisement
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/2018, masa pembebasan PPh untuk produsen mobil listrik ditetapkan sesuai dengan nilai investasi.
Moeldoko menjelaskan insentif lainnya yang sedang difinalisasi adalah ketentuan jaminan investasi. Ia mengatakan pemerintah mengkaji untuk tidak melibatkan uang tunai sebagai jaminan, melainkan aset tetap tidak bergerak, seperti tanah.
"Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu sedang mengkaji kemungkinan jika aset seperti tanah dijaminkan ke bank sebagai garansinya," katanya.
Potensi Investasi Kendaraan Listrik
Moeldoko mengatakan potensi investasi kendaraan listrik di Indonesia sangat besar. Namun, investor hingga saat ini menilai masih ada beberapa ketentuan yang dirasa memberatkan.
KSP juga menyebutkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) akan segera direvisi untuk meningkatkan investasi kendaraan listrik di Indonesia.
"Aturan turunan juga perlu disiapkan sehingga ketika Perpres hasil revisi keluar, peraturan pelaksanaan itu juga segera diterbitkan," tukasnya.
Advertisement