Jelang Berbisnis di Indonesia, BYD Sambut Baik Pemberian Insentif Pajak Mobil Listrik CBU

BYD rencananya akan mulai masuk ke Indonsia untuk berbisnis pada semester satu 2024.

oleh Arief Aszhari diperbarui 20 Des 2023, 11:01 WIB
Diterbitkan 20 Des 2023, 11:01 WIB
Pionir Teknologi EV, Modal Besar BYD Terjun di Pasar Otomotif Indonesia
Pionir Teknologi EV, Modal Besar BYD Terjun di Pasar Otomotif Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023, sebagai revisi dari Perpres No 55 Tahun 2019, terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dengan beleid tersebut, impor mobil listrik utuh alias completely built up (CBU) sah mendapatkan insentif pembebasan pajak.

Aturan pembebasan pajak mobil listrik impor ini, tentu saja menjadi angin segar bagi pabrikan yang memang hendak masuk ke pasar Tanah Air, dan berkomitmen untuk melakukan investasi. Salah satunya, adalah BYD yang rencananya akan mulai masuk untuk berbisnis di Tanah Air pada semester satu 2024.

Dijelaskan Eagle Zhao, President Director PT BYD Motor Indonesia, pihaknya menyambut baik terkait keputusan pemerintah untuk membentuk ekosistem kendaraan listrik. Termasuk, dengan memberikan insentif keringanan pajak untuk mobil listrik yang sudah diproduksi maupun yang masih impor utuh.

"Ini adalah kabar baik produsen mobil listrik. Kami sudah menyiapkan model-model yang cocok untuk market di Indonesia," jelas Eagle saat ditemui di Changzhou, China, Selasa (19/12/2023).

Sementara itu, untuk model yang bakal dipasarkan di Indonesia, pihak BYD sendiri belum menentukan secara detail. Tapi yang jelas, jenama asal China ini akan melihat segmen apa yang memang tengah berkembang di Tanah Air.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pajak Insentif Mobil Listrik CBU

Terkait pemberian pajak insentif mobil listrik CBU, disebutkan dalam Pasal 19A ayat (1) Perpres itu disebutkan bahwa insentif yang diberikan dapat berupa bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU) atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.

Selain itu pemerintah juga memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh, dan/atau insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.

Perpres itu diterbitkan guna mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Infografis Journal
Infografis 10 Daftar Pahlawan Nasional Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Tri Yasnie)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya