Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menghentikan kegiatan investasi yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Penghentian ini buntut influencer tersebut gagal mengelola dana investasi hingga Rp 71 miliar.Â
"Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis Satgas Pasti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Advertisement
Kronologi
Penghentian ini setelah Satgas Pasti memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 miliar pada tanggal 4 Juli 2024.
Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modaldan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui bahwa Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. Namun, PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
Temuan selanjutnya, influencer tersebut hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi danPerantara Pedagang Efek.Â
Akan tetapi, kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan. Hasilnya, Ahmad Rafif Raya mengakui bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
"Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas," kata Satgas Pasti.
Â
Minta Dana Dikembalikan
Memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas Pasti memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dirinya juga diminta bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak.
"Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas Pasti tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024," bunyi surat keputusan Satgas Pasti.
Belum lama ini, media sosial X (twitter) diramaikan dengan dugaan influencer dalam mengelola dana investor. Tak main-main, total dana yang dititipkan pada influencer tersebut mencapai Rp 71 miliar.
Kabar bermula dari cuitan @profesor_saham pada 30 Juni 2024. gayung bersambut, warganet ramai-ramai menebak siapa influencer yang dimaksud dan menjurus pada influencer asal Makassar Ahmad Rafif Raya, sosok dibalik akun @waktunyabelisaham. Namun, usai viral kabar tersebut, terduga diketahui mengunci akun instagramnya.
"Katanya ada influencer yang gagal kelola dana 71 M ya?" mengutip cuitan akun @profesor_saham, dikutip Kamis (4/7/2024).
Advertisement