Liputan6.com, Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dianggap melanggar Peraturan KPU (PKPU) No 12 tahun 2015 karena telah menerima kembali pendaftaran pasangan calon yang pernah ditolak. Pasangan calon yang ditolak kemudian mendaftar kembali di masa perpanjangan waktu kemudian diterima adalah Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah.
"Ada indikasi pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Serang. Untuk menyatakan bahwa KPU Kabupaten Serang terbukti benar-benar melakukan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Banten harus melakukan kajian terlebih dahulu. Ini baru indikasi pelanggaran, untuk menyatakan benar atau salah, Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten, Eka Satyalaksana, kepada Liputan6.com, Senin (03/08/2015).
Dalam PKPU No 12 tahun 2015 pasal 89A ayat 2 yang berbunyi, "Pasangan calon yang telah ditolak atau telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diusulkan dalam pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1".
Dan, pada ayat 1 disebutkan, "Dalam hal berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan calon tidak ada atau hanya 1 pasangan calon yang memenuhi persyaratan, KPU membuka kembali pendaftaran pasangan calon paling lama 3 hari".
Padahal pasangan Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah pernah ditolak pada saat pendaftaran pertama, yakni pada Selasa, 20 Juli 2015.
Menurut Eka yang merupakan mantan seorang wartawan media cetak di Banten ini, KPU Kabupaten Serang yang menerima pasangan calon Syarif-Aep hanya berpijak pada surat edaran KPU No 402 tanggal 24 Juli 2015 yang menyatakan pasangan calon yang sudah ditolak dapat diterima kembali. Sedangkan kekuatan hukumnya lebih tinggi PKPU dibanding surat edaran.
"KPU Kabupaten Serang hanya berpegang pada surat edaran. Padahal kekuatan hukumnya lebih tinggi PKPU," tegas dia.
Pihak penyelenggara Pemilu di Kabupaten Serang pun tak menyangkal bahwa pernah menolak pasangan Syarif-Aep. Namun tetap diterima berdasarkan aturan yang ada, yakni berdasarkan surat KPU No 402.
Sehingga pasangan calon yang di dukung oleh Partai Gerindra, Hanura dan PBB ini tetap bisa mendaftar kembali, "Berdasarkan surat edaran 402, pendaftaran pasangan Syarif-Aep bisa kami (KPU Kabupaten Serang, red) terima," kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin. (Ron/Mut)
Bawaslu Banten Nilai KPU Serang Langgar Aturan
KPU Serang dianggap melanggar Peraturan KPU No 12 tahun 2015 karena menerima kembali pendaftaran Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah
diperbarui 03 Agu 2015, 17:56 WIBDiterbitkan 03 Agu 2015, 17:56 WIB
Seorang petugas saat akan mencoblos di bilik suara pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota di TPS Halaman Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (7/4/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Shin Tae-yong Ungkap Alasan Timnas Indonesia Panggil Pratama Arhan di Piala AFF 2024
Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat Asal Kembalikan Uang Curian, Peluang dan Payung Hukumnya?
Kaleidoskop Garut 2024: Gempa Merusak hingga Pertarungan Sengit di Pilkada
Skuad Jakarta LavAni Livin Transmedia di PLN Mobile Proliga 2025, Ada Legenda Voli Amerika Serikat
Sheila On 7 Hingga Denny Caknan Siap Meriahkan Big Bang Festival 2024
Prabowo Akan Maafkan Koruptor yang Kembalikan Uang Rakyat, Golkar: Terobosan Hukum yang Bagus
Lima Tanda Pria Jatuh Cinta, Bukan Hanya Karena Wajah Cantikmu
Victor Lindelof Kembali Terkapar, Krisis Cedera Manchester United Makin Serius
Pemkab Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,81 Juta
Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Love Scout di Vidio
Fungsi Iris: Peran Penting Bagian Mata dalam Penglihatan
5 Tanda Jodohmu Sudah Dekat, Apakah Kamu Mengalaminya?