Hanya Ada 1 Pasangan Calon, Pilkada Surabaya Mundur

"Surabaya menjadi salah satu daerah yang memiliki satu pasangan calon," imbuh Robiyan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 04 Agu 2015, 06:11 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2015, 06:11 WIB
20150721-Sekolah Calon Kepala Daerah PDIP-Depok-Megawati
Risma memberikan kuliah umum soal kesuksesannya orang nomor satu di Kota Pahlawan, agar menginspirasi para calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah lainnya, jelang Pilkada Serentak, Depok, Selasa (21/7/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Surabaya - Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya resmi diundur hingga 2017. Hal tersebut dikarenakan pilkada di Surabaya hanya ada 1 pasangan bakal calon (Balon) yaitu Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.

Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin mengatakan, proses pendaftaran di KPU tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Akan tetapi, hingga batas Senin 3 Agustus 2015 pukul 23.59 WIB tidak muncul dari pasangan calon untuk melengkapi dokumennya. Akhirnya, KPU menggelar pleno bersama Panwas yang didampingi semua komisioner.

"Kemudian kami sepakat untuk membuat berita acara pengembalian berkas itu kepada pasangan calon," kata Robiyan saat menggelar konferensi pers yang didampingi seluruh komisioner KPU beserta Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Selasa (4/8/2015) dini hari.

Robiyan menambahkan, hingga saat ini hanya ada 1 pasangan calon yang memenuhi persyaratan, yaitu pasangan incumbent, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.

"Surabaya menjadi salah satu daerah yang memiliki satu pasangan calon," imbuh Robiyan.

Selanjutnya, KPU Kota Surabaya melakukan koordinasi dengan KPU pusat melalui KPU Jawa Timur, untuk menindaklanjuti ke depannya. Namun berdasarkan peraturan KPU, pilkada yang hanya memiliki satu pasangan calon maka harus ditunda. Sedangkan untuk teknisnya mereka masih menunggu hingga 2 hari ke depan.

"Kami masih menunggu rujukan dari KPU pusat untuk dijadikan pegangan penyelenggaraan pilkada," tandas Robiyan.

Haries Menghilang

Sementara itu, ketua panitia pengawas pemilu kota Surabaya, Wahyu Hariyadi mengatakan bahwa inilah riil politik dinamika yang baru ditemui di Kota Surabaya, yang diakibatkan oleh pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan.

"Ada persyaratan yang tidak lengkap, yaitu tanda tangan wakil calon, Haries (Haries Purwoko), sehingga kami sepakat untuk mengembalikan berkas dokumen itu," pungkas Wahyu.

Haries Purwoko, pengusaha yang juga ketua Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila, menyatakan mundur dari pencalonannya sebagai calon Wakil Walikota Surabaya dalam pemilihan tahun ini.

Selain itu, hingga batas akhir yang ditetapkan oleh KPU, yakni pukul 23.59, pasangan yang diusung PAN dan Demokrat itu belum menampakan batang hidungnya.

Awalnya, Haries sudah hadir dan mendaftar di kantor KPU setempat, berpasangan Ketua Harian KONI Jawa Timur Dhimam Abror. Haries tiba-tiba saja 'menghilang' dari kantor KPU dan meninggalkan pasangannya itu pada Senin sore 3 Agustus 2015.

Keduanya adalah pasangan bakal calon Walikota Surabaya dan Wakil Walikota Surabaya yang diusung dari koalisi Partai Demokrat dan PAN di menit-menit terakhir perpanjangan masa pendaftaran. (Mvi/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya