Calon Walikota dan Wawali Ditetapkan, Airin "Dihadang" 2 Pasangan

Mereka adalah Arsid dan Elviere, Ikhsan Modjo dan Li Claudia Candra, serta pasangan incumbent Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 24 Agu 2015, 13:35 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2015, 13:35 WIB
20150824-Airin-Rachmi-Diany
Airin Rachmi Diany (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengumumkan penetapan 3 pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangsel yang akan mengikuti pilkada serentak Desember 2015.

Ketua KPU setempat Muhammad Subhan mengatakan, ketiga pasangan calon tersebut adalah Arsid dan Elviere, Ikhsan Modjo dan Li Claudia Candra, serta pasangan incumbent Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie.

"Ketiganya sudah ditetapkan berdasarkan sidang pleno dan Surat Keputusan (SK) No. 36/Kpts/KPU-Kota Tangsel-015.436901/VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel 2015," ujar Muhammad Subhan pada hari ini, Senin (24/8/2015).

Ketiganya pun masing-masing sudah memenuhi kuota partai politik (parpol) dan tidak ada yang berasal dari jalur independen. Seperti pasangan Arsid dan Elviere yang didukung PDIP dan Hanura, kemudian Ikhsan Modjo dan Elviere yang didukung Partai Demokrat dan Gerindra.

Sedangkan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie didukung oleh Golkar, PKS, NasDem, PKB, PAN, dan PPP. Sehingga secara keseluruhan ketiga pasangan calon walikota dan wakil walikota sudah memenuhi segala persyaratan administrasi untuk maju dalam Pilkada serentak tahun ini.

Ketua Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangsel Taufiqurahman saat ditemui di tempat yang sama mengungkapkan, KPU sudah menjalankan tugasnya dengan baik untuk menetapkan ketiga calon ini.

"Itu berdasarkan uji vadisasi pencalonan, rekap seluruh persyaratan, semuanya lengkap dan sah. Tidak ada yang cacat hukum ataupun secara administrasi," papar Taufiq.

Dengan sudah ditetapkannya 3 pasangan calon ini sebagai peserta dalam Pilkada, sudah otomatis ketiga pasangan tidak boleh mengundurkan diri dari pencalonan. Dengan alasan apapun, kalau masih nekat mundur setelah adanya penetapan dari KPU, yang bersangkutan akan didenda Rp 10 miliar. "Itu sudah diatur dalam Peraturan KPU," tegas Taufiq. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya