KPU: Putusan MA Soal Golkar dan PPP Tak Ubah Paslon Pilkada

Menurut Husni putusan MA tidak berlaku surut, sementara pasangan calon sudah diajukan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 23 Okt 2015, 13:23 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 13:23 WIB
20150910- KPU Luncurkan DPS Online-Jakarta- Husni Kamil Malik
Ketua KPU Husni Kamil Manik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan kepengurusan Golkar pada Munas Riau dan PPP pada Muktamar Surabaya, tidak mempengaruhi pasangan calon dalam pilkada serentak.

"‎Oh enggak ada perubahan, kan itu sudah tuntas untuk pencalonan," kata Husni, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (23/10/2015).‎

Husni menyampaikan putusan ‎MA tidak berlaku surut, melainkan berlaku setelah putusan itu diterbitkan. Sebelumnya, pasangan calon membutuhkan persetujuan dari 2 pengurus untuk masuk dalam daftar peserta pilkada serentak.

"Menyangkut apa yang terjadi atau yang sudah terlaksana diproses tahapan tetap berlaku kan dia tidak berlaku surut‎," kata dia.

Saat ini, KPU dalam kondisi menunggu surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Setelah terbitnya putusan tersebut, Kemenkumham harus menetapkan kepengurusan yang resmi serta diakui.

"KPU menunggu ya, memang KPU itu user. Jadi, ada pun SK yang akan diterbitkan kemudian oleh Kemenkumham berlaku untuk selanjutnya," kata Husni.

Juru bicara MA Suhadi mengatakan sesuai putusan MA kasus Golkar No 490K/TUN/2015 mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. Putusan itu pun membatalkan putusan PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara).

Menurut Suhadi, sidang kasasi tersebut dipimpin Ketua Hakim Agung Imam Soebechi, Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin, dan Hakim Agung Supandi.

Selain menyidangkan kasasi yang diajukan Partai Golkar, MA juga menyidangkan kasasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diajukan Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta.

"Demikian juga kasasi PPP No 504K/TUN/2015, di mana mengabulkan kasasi pemohon dan kembali pada putusan PTUN," kata Suhadi. (Nil/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya