Jelang Pilkada Serentak, KPU Kumpulkan Parpol dan Pemerintah

KPU sengaja mengundang mereka di awal masa tenang Pilkada serentak agar berjalan lancar.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 06 Des 2015, 15:25 WIB
Diterbitkan 06 Des 2015, 15:25 WIB
20151206-Mendagri Tjahjo Kumolo Hadiri Rakor Persiapan Akhir Pilkada Serentak 2015
Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik (keempat kanan) memberikan keterangan pada peserta Rakor Persiapan Akhir Pilkada Serentak 2015 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Minggu (6/12/2015). Rapat dihadiri sejumlah unsur terkait. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi persiapan akhir Pilkada serentak 2015 dengan mengundang sejumlah pimpinan partai politik dan jajaran pemerintah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, KPU sengaja mengundang mereka di awal masa tenang Pilkada serentak agar berjalan lancar.

"Kesiapan Pilkada serentak 2015 berjalan sebagaimana yang direncanakan, pelaksanaan uraian maupun jadwal kegiatan yang telah dirancang‎," kata Husni Kamil di KPU, Jakarta, Minggu (6/12/2015).


Dari pantauan Liputan6.com di lokasi, sejumlah perwakilan parpol tampak hadir. Seperti Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Ketua DPP Bidang Hukum NasDem Taufik Basari.

Hadir juga Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kabais Mayjen TNI Yayat Sudrajat yang mewakili Panglima TNI dan Asisten Bidang Operasi Irjen Unggung Cahyono mewakili Kapolri.

Di acara itu, KPU memaparkan perkembangan terakhir dan proses penyelenggaraan Pilkada Serentak. KPU juga menjelaskan sejumlah hal baru dalam Pilkada yang diatur dalam UU.

Diantaranya, pilkada serentak dilaksanakan satu kali putaran.‎ Kemudian, panitia pemungutan suara tidak melakukan rekapitulasi suara.

Selanjutnya, KPU juga menegaskan jika pencalonan atas rekomendasi masing-masing oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ‎Parpol. Kemudian, Pilkada juga dapat dilaksanakan walaupun dengan satu pasangan calon.

"Legal standing pemantau sebagai pihak yang dapat mengajukan gugatan pada Pilkada satu pasangan calon‎," jelas Husni.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya