KPU Dorong Persidangan Putusan Pilkada 5 Daerah Dipercepat

Kelima daerah bisa tetap ikut pilkada serentak tahun ini jika sudah ada putusan inkracht dalam bulan ini.

oleh Silvanus AlvinPutu Merta Surya Putra diperbarui 09 Des 2015, 11:48 WIB
Diterbitkan 09 Des 2015, 11:48 WIB
4-kpu-anggaran-140123c.jpg
Komisioner KPU Arief Budiman mengingatkan kepada para pemenang agar tidak melebihkan jumlah kuota surat suara dan apabila melanggar dikenakan sanksi pidana (Liputan6.com//JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di 5 daerah tertunda. Kelima daerah itu ialah Kalimantan Tengah, Pematangsiantar (Sumatera Utara), Kabupaten Simalungun (Sumatera Utara), Kota Manado (Sulawesi Utara) dan Kabupaten Fak-Fak (Papua Barat).

Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan kelima daerah bisa tetap ikut pilkada serentak tahun ini jika sudah ada putusan inkracht dalam waktu dekat. Karenanya, KPU mendorong agar persidangan bisa digelar pada Desember ini.

"Kita tengah mendorong agar proses persidangan ini bisa dipercepat. Kami berharap bulan ini. Masih di bulan Desember," harap Arief di Serpong, Rabu (9/12/2015).

Arief menjelaskan jika keputusan pengadilan keluar pada bulan ini, KPU masih berkesempatan untuk menyelesaikan pendistribusian logistik dan sosialisasi. Dengan begitu, pilkada bisa tetap digelar.

"Paling tidak, tidak terlambat 21 hari, agar proses logistik dan sosialisasinya dapat berjalan. Kalau misalnya selesai Febuari, kan tidak mungkin kita lakukan. Harus mengikuti mekanisme lainnya," ujar Arief.

Walau demikian, ia menegaskan KPU menghormati proses hukum yang berjalan. KPU tidak ingin menyelenggarakan pilkada sampai ada keputusan hukum tetap.

"Karena keputusannya kemarin, jadi kita memilih menunda. Semua ini akan dimulai lagi sampai ada putusan hukum bersifat inkracht," tukas Arief.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan keputusan penundaan penyelenggaraan pilkada di 5 daerah disebabkan adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

JK menuturkan KPU harus memutuskan penundaan pilkada karena putusan PTTUN yang dikeluarkan detik-detik terakhir sehingga tidak ada waktu untuk persiapan. Menurut peraturan, pilkada di 5 daerah itu akan ditunda selama 21 hari.

"Kalau ada masalah ditunda sampai 21 hari. Karena itu keputusan last minute daripada PTTUN. Ya bagaimana itu putusan pengadilan," ujar dia.

Mantan Ketua Umum Golkar ini juga menyampaikan pilkada serentak yang digelar perdana di Indonesia ini merupakan bentuk pesta demokrasi yang efektif. Pilkada serentak dapat mengurangi biaya politik dan konflik.

"Apa pun pilkada serentak jauh lebih efisien daripada pilkada masing-masing. Karena itu bisa kampanye bersama, mengurangi biaya yang tidak terlalu besar, tidak melibatkan konflik-konflik. Dulu tiap minggu ada pilkada, sekarang disatukan," tandas JK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya