Liputan6.com, Manado - Majelis hakim agung mengabulkan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado. Putusan ini menghentikan langkah Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud di Pilkada Manado.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi memastikan hal tersebut.
"Jadi untuk kasus yang terkait Pilkada Kota Manado itu sudah diputus. Isinya kabul kasasi, total gugatan," ujar Suhadi, ketika dihubungi, Rabu 13 Januari 2016.
Menurut dia, dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap ini, KPU dapat segera mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Manado.
Ketua KPU Manado Yusuf Wowor mengaku sudah menerima informasi itu. "Kami sudah mendengar informasi itu. Saat ini tinggal menunggu salinan putusan MA untuk mengambil langkah selanjutnya," ujar Yusuf.
Baca Juga
Sebelumnya, Jimmy merupakan calon Wali Kota Manado yang diusung Partai Golkar. Jimmy adalah mantan narapidana kasus korupsi dan mendekam di LP Cipinang selama 7 tahun.
KPU mengambil langkah hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang sebelumnya memenangkan gugatan Jimmy Rimba Rogi.
Jimmy mengajukan gugatan setelah KPU mencoret sebagai peserta pilkada, karena disebut-sebut masih berstatus bebas bersyarat. Jimmy dinilai tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon kepala daerah.