Komisi II DPR: Pejabat Tak Perlu Mundur Saat Ikut Pilkada

Rambe yakin, bila nantinya revisi UU Pilkada disahkan tidak akan ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Mar 2016, 15:13 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2016, 15:13 WIB
Rapat Komisi II DPR dengan Mendagri Tjahjo Kumolo
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman berbincang dengan Mendagri Tjahjo Kumolo sebelum sidang rapat kerja komisi II DPR dimulai di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menegaskan, dalam revisi UU Pilkada memperbolehkan siapa saja maju sebagai calon gubernur baik itu PNS, TNI, atau Polri.

"Silakan TNI daftar, Polri daftar baik yang mau atau dicalonkan parpol. Perseorangan juga boleh, silakan. PNS tidak usah mundur, DPR juga," ucap Rambe di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Rambe mengatakan, nantinya tinggal pengaturan bagaimana teknisnya apabila pejabat pemerintahan itu mundur dari jabatannya.

"Tinggal kalau mundur itu gimana teknisnya apakah diperkuat tanggungan negara, artinya gajinya dinonaktifkan berapa bulan. Kenapa incumbent enggak mundur? Misal masa jabatan berakhir Juni, kan 5 bulan lagi, sedangkan daftar Pilkada itu Agustus," papar Rambe.

"Tidak usah mundur, hanya nonaktif saat kampanye. Di UU harus jelas, kalau mundur ya mundur semua, kalau nggak (mundur) ya nggak semua. Kesetaraan itu penting, untuk calon perseorangan, tidak ada pengecualian itu perseorangan dan calon parpol, jadi sama ketentuannya," imbuh dia.

Rambe yakin, bila nantinya revisi UU Pilkada disahkan tidak akan ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Sebab, revisi tersebut dilakukan untuk kesetaraan dan semua warga negara berhak mengikuti pilkada.

"Saya kira tidak akan digugat ke MK. Di fraksi ada pikir untuk setarakan 10-14 persen (syarat untuk partai mengusung calon). Draf rancangan revisi UU Pilkada dari pemerintah hari ini belum masuk. Yang diperberat ini nggak akan digugat karena nggak ada pelanggarannya, kecuali parpol kita turunkan syarat dukungannya maju perseorangan adalah 6,5-10 persen. Supaya banyak calon nanti turunkan syarat calon parpol," kata Rambe.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, 15 poin yang nantinya akan dibahas dengan DPR. UU ini ditargetkan rampung sebelum tahun 2017. Sebab rencananya, hasil revisi UU ini akan digunakan pada pilkada serentak 2017.

"Ada 15 poin yang akan dibahas dengan DPR. KPU minta paling lambat Agustus sudah selesai, supaya pilkada serentak bisa dilakukan pada Februari 2017 di 107 daerah," ungkap Tjahjo pada 22 Februari 2016.

Menurut dia, rencana revisi tersebut sudah menyerap masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga prodemokrasi, serta kalangan pengamat. Mereka telah menginvetarisir masalah Pilkada serentak tahun 2015.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya