KPU DKI Tutup Pendaftaran Calon Independen Pilkada

Dari 7 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, hanya 1 yang diterima KPUD.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Agu 2016, 19:01 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2016, 19:01 WIB
20160802-Ini Syarat Bagi Cagub Independen pada Pilkada Jakarta 2017
Petugas menempel poster informasi terkait pendaftaran calon Gubernur Independen di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa,(2/8). KPU DKI Jakarta membuka penerimaan persyaratan dukungan bagi balon pasangan perseorangan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah menutup proses penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang menggunakan jalur perseorangan dan independen.

Menurut Ketua KPUD Sumarno ada 7 calon yang hadir. Namun, hanya satu pasangan yang diterima yaitu pasangan Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko.

"Sampai hari ini penutupan pukul 16.00 WIB. Yang menyerahkan dan diterima KPU hanya satu pasangan calon. Ichsanuddin Noorsy dan cawagubnya," ucap Sumarno di Jakarta, Minggu (7/8/2016).

Menurut dia, berkas dukungan Ichsanuddin Noorsy dan Daryoko saat ini tengah diverifikasi.

"Berkas beliau sedang diverifikasi. Apakah memenuhi syarat minimalnya, 532.213 dukungan," ungkap Surmano.

KPU, kata Sumarno membutuhkan waktu untuk memverifikasi syarat dukungan yang telah diserahkan Noorsy-Daryoko.

"Belum bisa dipastikan (memenuhi syarat atau tidak). Masih ada waktu juga kita melakukan verifikasi sampai 9 Agustus," tutur Sumarno.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya