Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pasrah dengan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi soal gugatannya tentang cuti kampanye. Apabila di akhir persidangan MK mengharuskan petahana cuti, Ahok terpaksa harus menuruti aturan tersebut.
"Apapun yang diputuskan ke MK, kita semua harus taat. Harus patuh. Kalau MK memutuskan sekarang aturannya petahana mau maju (Pilkada), ya harus ngajuin cuti masa kampanye hampir 4 bulan," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/9/2016).
Meski begitu, Ahok menyebut tidak adil apabila dia dipaksa cuti, sebab cuti adalah hak. Ahok pun mengaku heran dengan rencana DPR RI yang mewajibkan petahana mengajukan surat cuti. Apabila tidak, maka cagub tersebut didiskualifikasi.
Advertisement
"Cuti bisa terjadi enggak kalau saya tidak mengajukan? Enggak bisa loh. Berarti cuti itu bukan kewajiban. Saya yang mengajukan. Sekarang lucu, dia (DPR) sadar, cuti itu kalau saya enggak mengajukan enggak bisa cuti nih. Jadi Mendagri enggak bisa mencutikan saya. Saya yang harus mengajukan sendiri," kata Ahok.
"Dibikin aturan nih, saya dipaksa harus ngajuin (surat pengajuan cuti). Kalau enggak, didiskualifikasi, enggak bisa ikut pilkada. Itu menurut saya tidak fair. Apakah bener UU memaksa orang mengambil cuti. Nah ini buktikannya gimana? Musti hukum. Makanya kita bawalah ke MK," tambah Ahok.
Apabila ancaman didiskualifikasi benar disahkan, Ahok pun pasrah untuk mengajukan surat pengajuan cuti.
"(Bila benar didiskualifikasi) Ya harus ngajuin dong, kalau enggak, saya enggak bisa ikut (pilkada)," ucap Ahok.