Liputan6.com, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang gugatan atas Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Judicial review ini dimohonkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Yusril tampak tersenyum usai mengikuti sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam itu pada Senin, 5 September 2016. Meski belum diizinkan untuk memberikan pandangan, Yusril cukup senang mendengar pandangan dari DPR dan Presiden yang menolak semua gugatan Ahok.
Baca Juga
"Ternyata di MK Jokowi minta kepada MK supaya menolak permohonannya Ahok," kata Yusril sambil tertawa.
Advertisement
"Kan tadi yang berbicara kan kuasa hukumnya Presiden. Jadi ya kalau begitu ya Jokowi meminta kepada MK supaya permohonan Ahok ditolak. Ya kan?" sambung Yusril.
Senyum dan tawa memang tak lepas dari wajah Yusril usai menjalani sidang. Pada dasarnya, Yusril sependapat dengan DPR dan pemerintah tentang gugatan Ahok. Dalam pandangan itu, keduanya menilai Ahok tak punya cukup alasan untuk mengajukan gugatan terkait cuti kampanye.
"Saya sependapat dengan pemerintah dan DPR bahwa tidak cukup alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan yang bersangkutan," jelas Yusril.
Menurut Yusril, para penantang petahan di Pilkada DKI Jakarta jelas dirugikan bila petahana tak mau cuti.
"Yang satu dengan segala kekuatan, kekuasaan yang dia miliki, anggaran ada di tangannya. Nah kita orang dari jalanan melawan dia," pungkas Yusril.