Ahok Umumkan Cawagub dan Daftar ke KPUD 21 September

Pada tanggal tersebut rencananya Ahok akan mengumumkan calon wakil gubernurnya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Sep 2016, 01:14 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2016, 01:14 WIB
20160831-Ahok Bacakan Revisi Permohonan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada-Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan usai membacakan gugatan pasal aturan cuti kampanye UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8). Ahok mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI pada 21 September 2016 mendatang.

Kepastian itu dikatakan Ketua Tim Pemenangan Ahok, Nusron Wahid usai bertemu dengan Ahok di Balai Kota, Rabu (14/9/2016) malam. "Tanggal 21 (September)," kata Nusron.

Menurut dia, selain mendaftar, pada tanggal tersebut rencananya Ahok akan mengumumkan calon wakil gubernurnya. Pengumuman akan dilakukan langsung di kantor KPU DKI di Salemba, Jakarta Pusat.

"Enggak pakai deklarasi-deklarasi (pengumuman cawagub). Langsung aja. Nanti lihat aja siapa yang datang," kata Nusron.

Diketahui, tanggal 21 merupakan hari pertama pendaftaran bagi para cagub dan cawagub  Pilkada DKI 2017. Pendaftaran dibuka hingga 23 September 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya