Liputan6.com, Yogyakarta - Guna mendukung pariwisata, pada hari pergantian tahun atau perayaan tahun baru akan diliburkan kampanye bagi pasangan calon pada Pilkada Yogyakarta 2017.
Ketua KPUD Kota Yogyakarta Wawan Budianto mengatakan masa kampanye pasangan calon wali kota Yogyakarta mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Dari jadwal kampanye tersebut, nantinya masing-masing pasangan calon akan bergantian berkampanye. Setiap pasangan akan mendapatkan masa kampanye 50 hari sejak 28 Oktober 2016.
Advertisement
"Masing-masing memperoleh 50 hari, yang penting dicatat 31 Desember 2016 sampai 1 Januari 2017, mereka sepakat tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun," ujar Wawan di kantor KPUD Kota Yogyakarta, Rabu 26 Oktober 2016.
Wawan menjelaskan dua hari tidak berkampanye pada akhir tahun ini, bagian dari kampanye Kota Yogyakarta sebagai destinasi wisata. Sehingga dalam dua hari selama tahun baru, pasangan calon sepakat tidak menggelar kampanye.
"Untuk memahami bahwa Yogya sebagai destinasi wisata untuk memberikan kesempatan warga luar kota dan wisatawan, untuk menikmati wisata di Yogya dan menikmati sepuas-puasnya tanpa bertemu dengan peserta kampanye," ujar dia.
Wawan mengimbau selama masa kampanye simpatisan pasangan calon, untuk tidak melakukan arak-arakan atau konvoi. Polisi akan bertindak tegas karena bertentangan dengan peraturan KPU tentang kampanye.
Menurut Wawan semua pasangan calon sudah sepakat untuk mendukung langkah KPU dan polisi untuk menindak peserta konvoi atau arak-arakan.
"Peraturan KPU tidak diperbolehkan melakukan arak-arakan, karena mengganggu ketertiban. Polisi menganggap pelanggaran lalu lintas dan tentu itu kewenangan polisi untuk menegakkan aturan. Dari tim paslon menyampaikan sudah komitmen agar itu ditindak saja jika ada arak-arakan konvoi," papar dia.
Wawan menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan data pemilih sementara untuk menentukan daftar pemilih tetap (DPT). Berkaca pada DPT pada Pilpres mencapai 310.280 orang.
"Hari ini rekap di tingkat PPK kemarin dan hari ini kemudian 27 Oktober hingga 2 November rekap di KPU," pungkas Wawan.