Liputan6.com, Banten - Adanya penolakan sekelompok orang terhadap kampanye pasangan cagub dan cawagub nomor urut 2Â Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat suara. KPU meminta agar masyarakat terlebih dulu mendengarkan paparan visi misi setiap pasangan calon sebelum bertindak.
"Terkait masalah ini (penolakan), maka calon harus diberi ruang dan waktu sebagai haknya seorang calon. Kampanye juga hak masyarakat untuk mempelajari visi misi calon " kata Ketua KPU Juri Ardiantoro, saat ditemui di Kota Serang, Banten, Selasa (15/11/2016).
Juri menjelaskan, kampanye merupakan hak setiap pasangan calon yang telah diatur undang-undang. Karena itu, jika ditolak dapat dikenakan sanksi pidana.
Advertisement
"Jadi kampanye itu hak pasangan calon, sepanjang massa kampanye. Maka dari itu tidak ada pihak yang menghalang-halangi calon berkampanye, (jika dihalangi) maka bisa kena pasal pidana pilkada," tegas Juri.
Saat berkampanye, Ahok-Djarot beberapa kali ditolak sekelompok warga, seperti di Jalan Bugis Raya, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu 09 November 2016. Lalu penolakan juga terjadi di Kelurahan Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin 14 November 2016.