Ikut Kampanye Ahok - Djarot, 4 Anggota KPPS Jakarta Barat Dipecat

Demi menjunjung netralitas, anggota KPU yang terbukti mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada akan dipecat.

oleh Muslim AR diperbarui 08 Feb 2017, 10:41 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2017, 10:41 WIB
Ilustrasi Petugas KPPS di Pilkada DKI Jakarta
Ilustrasi Petugas KPPS di Pilkada DKI Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat mencatat adanya empat orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di areanya yang turut dalam kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

Penyelenggara pemilu yang tak netral dan berpihak kepada Ahok ini terungkap saat Petugas Pengawas Lapangan (PPL) Panwaslu Jakarta Barat bersama warga menemukan empat anggota tersebut ikut kampanye Djarot dan memakai baju kotak-kotak.

Tidak hanya memakai baju kotak-kotak, mereka juga membawa atribut kampanye dan meneriakkan yel-yel khas pasangan nomor urut dua. Mereka ikut berkampanye di kawasan Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat.

Keempatnya berasal dari tiga TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang berbeda. Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi, menungkapkan identitas empat orang tersebut yang berasal dari Jati Pulo, yakni anggota KPPS TPS 013 Eko Budi, anggota KPPS TPS 015 Muji Aryanto, anggota KPPS TPS 015 Endang Mulyadi, dan anggota KPPS TPS 014 Nedi Junaedi.

Para anggota KPPS yang bakal menyelenggarakan pemilihan umum yang jujur, adil, dan terbuka ini malah berpihak ke salah satu calon dengan terang-terangan. Menurut petugas yang mendapati perilaku curang mereka, perilaku mereka ini sudah serupa dengan tim sukses.

"Petugas Pengawas Lapangan (PPL) kami, Agus Gunawan, mengetahui hal tersebut. Bukti fotonya ada," ucap Puadi di Jakarta Barat, Rabu (8/2/2017).

Menindaklanjuti hal tersebut, kemarin, Puadi sudah memanggil keempat anggota KPU yang disumpah itu untuk dimintai keterangan. Hasilnya, mereka mengaku sebagai simpatisan cawagub bernomer urut dua.

Meski demikian, pengakuan keempatnya tak lantas membuat mereka lolos dari sanksi. Merujuk sebagaimana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilu dan pilkada, maka penyelenggara negara, termasuk KPPS, wajib bersikap netral.

Sebab itulah, Puadi melanjutkan, keempat anggota KPPS itu wajib dipecat. Bila tak dipecat oleh KPU, maka KPU dipastikan melakukan pelanggaran karena dinilai turut mendukung dan berupaya memenangkan salah satu calon.

"Kami menyelidiki, apakah ada keterlibatan lainnya," ujar Puadi.

Puadi mengaku telah melayangkan surat rekomendasi kepada KPUD Jakarta Barat. Nantinya surat itu akan menjadi keputusan apakah KPUD akan memberikan sanksi atau tidak.

Dihubungi terpisah, Ketua KPUD Jakarta Barat, Suna‎rdi Sutrisno, membantah pihaknya dianggap tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon. Ia menyayangkan keterlibatan empat orang anggotanya tersebut. Oleh sebab itu, dia memastikan akan memecat keempatnya.

"Malam tadi sudah kami panggil mereka beserta PPK. Mereka saya pastikan dipecat," ujar Sunardi.

Meski demikian, Sunardi mengatakan pelanggaran yang dilakukan keempatnya bukanlah pidana. Namun, hal ini tetap mengganggu netralitas yang jadi mahkota KPU.

Ke depannya, agar peristiwa tak terulang, Sunardi akan mengumpulkan seluruh Petugas KPPS. Dia akan menyampaikan materi terkait kasus tersebut beserta ancaman sanksinyan.

"Netralitas di tubuh kami harga mati," tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya