Bawaslu: Ada 4 Permasalahan Jelang Pencoblosan Pilkada 2017

Permasalahan pertama menjelang pencoblosan Pilkada 2017 adalah soal surat keterangan (suket).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Feb 2017, 08:06 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2017, 08:06 WIB
Pilkada 2017
Pilkada 2017

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyebut pihaknya masih menemukan sejumlah masalah jelang pemungutan suara pada Pilkada 2017. Setidaknya ada empat permasalahan jelang pencoblosan pilkada hari ini, Rabu (15/2/2017).

Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, menjelaskan, permasalahan pertama mengenai surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Daniel menuturkan, masih belum jelasnya jumlah suket yang dikeluarkan oleh Disdukcapil usai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Siapa saja data nama-nama pemilih yang telah dikeluarkan surat keterangannya dan bagaimana mekanisme distribusinya ke pemilih. Apakah melalui KPU atau didistribusikan melalui aparatnya. Itu (suket) jumlahnya belum jelas," ucap Daniel di Kantor Bawaslu RI Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Selasa 14 Februari 2017.

Permasalahan kedua adalah soal formulir C6-KWK atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih.

Menurut Daniel, saat ini pemberitahuan kepada pemilih dengan formulir C6-KWK di tujuh provinsi telah mulai didistribusikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada para pemilih. Namun, dalam distribusi ditemukan banyak formulir C6-KWK yang kosong atau tidak ada tercetak namanya.

"Selain itu, terdapat formulir C6-KWK yang tercetak ganda. Dalam distribusi ini banyak yang kosong atau tidak tercetak nama pemilih," tutur dia.

Permasalahan ketiga, ujar Daniel, adalah soal masih adanya aktivitas politik uang. Mendekati hari pencoblosan pilkada 15 Februari 2017, isu politik uang kian marak dengan segala bentuk. Salah satunya, aktivitas politik uang dengan modus serangan fajar dan diberikan kepada pemilih saat menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Permasalahan terakhir, adanya keterlibatan aparat dalam Pilkada 2017. Dia menyebut, adanya keterlibatan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melakukan distribusi formulir C6-KWK dengan menggunakan fasilitas tim kampanye pasangan calon tertentu.

"Contohnya adalah netralitas KPPS di Papua Barat yang susah dibedakan antara menjadi petugas dan bagian dari timses paslon. Ada pula Keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye pemenangan calon tertentu melalui media sosial," ucap Daniel.

Meski begitu, Daniel mengatakan pihaknya tidak mengawasi media sosial (medsos). "Kita mengawasi siapa saja di medsos yang terhubung dengan paslon. Kita terus berkoordinasi dengan kepolisian juga. Karena itu (medsos) domainnya UU ITE," kata dia.

"Tapi kalau medsos terhubung secara langsung dengan paslon, maka langsung kita tangani. Kalau individu-individu, kita koordinasi dengan kepolisian dan Kominfo," Daniel menandaskan.

 

* Saksikan quick count Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya