Panwaslu Fokus Atasi Pelanggaran Pilkada Halmahera Tengah

Usai pemungutan suara pilkada Halteng, ada sejumlah PNS yang dilaporkan ikut bersama-sama pendukung paslon tertentu untuk menggelar aksi.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Feb 2017, 09:42 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2017, 09:42 WIB
Surat Suara Pilkada
Surat Suara Pilkada

Liputan6.com, Ternate - Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) menyelesaikan 10 pelanggaran yang diduga terjadi di pilkada kabupaten itu.

"Kami fokus menyelesaikan kasus pelanggaran pilkada, termasuk di TPS Gebe di mana 13 pemilih memanfaatkan formulir C6 untuk mencoblos, padahal mereka tidak terdaftar dalam DPT," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Halteng, Ubaidi A Halim saat dihubungi dari Ternate, Senin (20/2/2017).

Sedangkan, untuk laporan dugaan keterlibatan oknum PNS berinisial RI yang ikut aksi dukungan terhadap salah satu pasangan calon belum ditindaklanjuti.

Dia mengakui, usai pemungutan suara pilkada Halteng, ada sejumlah PNS yang dilaporkan ikut bersama-sama pendukung paslon tertentu untuk menggelar aksi.

"Kami serius menindaklanjuti berbagai kasus yang masuk agar ada efek jera," kata dia seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung pada Minggu 19 Februari 2017 berjalan lancar.

Dari hasil itu, maka perolehan suara pasangan Mutiara Yasin - Kabid Hi Kahar atau Mutiara - Berkah menjadi 14.009 suara atau 48,07 persen dan pasangan calon Edi Langkara - Abdurahim Odeyani atau Elang-Rahim memperoleh 15.130 suara atau 51,92 persen dengan selisih 1.121 atau 3,8 persen.

Sebelumnya, pihak KPU Halteng menyatakan, setelah menggelar pencoblosan ulang Pilkada 2017 di Desa Tepeleo, selanjutnya akan dilakukan PSU di TPS 1 Desa Elfanun Kecamatan Gebe sesuai rekomendasi Panwaslih setempat.

Anggota KPU Halteng, Sri Dewi membenarkan kalau KPU akan menjalankan rekomendasi Panwaslih untuk menggelar PSU di Desa Elfanun, karena ditemukan 13 warga yang memmilih menggunakan formulir A5, tetapi tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Oleh karena itu, dari hasil form C1 penghitungan suara di KPU setempat, sesuai dengan ketentuan kalau perolehan suara sah melewati 2 persen, maka tidak ada lagi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya