Demokrat Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2019 ke KPU Minggu Lusa

Pendaftaran yang dilakukan dengan longmarch ke KPU RI, akan dipimpin Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 13 Okt 2017, 17:08 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2017, 17:08 WIB
Partai Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) bersama Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Serang - Partai Demokrat berencana mendaftarkan diri secara serentak ke Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Pendaftaran akan dilakukan pada Minggu 15 Oktober 2017, yang akan dipimpin Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

"Target pertama saya Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) kita di KPU siap. Saya juga sudah berkomunikasi dengan DPC Demokrat se-Banten. Semoga tidak ada penolakan di KPU," kata Koordinator Polhukam DPP Partai Demokrat, Muhamad Haris Wijaya, Serang, Banten, Jumat (13/10/2017).

Haris menjelaskan pendaftaran akan dimulai dari Tugu Proklamasi, dan dilanjutkan longmarch atau berjalan kaki menuju kantor KPU RI. Acara ini akan diikuti ratusan kader Demokrat.

"Secara nasional (perolehan suara berdasarkan survei) dari enam menjadi delapan persen. Kita targetkan sebelum Pilpres bisa naik jadi 12 persen," kata dia.

Menurut Haris, pada Pilkada 2018 di Provinsi Banten, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menargetkan menang di Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

Sedangkan pada Pilpres 2019, Haris menyebutkan, kader akan meminta DPP Demokrat mengusung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Untuk presiden, kita mengusulkan AHY untuk the next leader. Tapi kan politik bisa posisi nomor satu atau dua," tandas Haris.

Saksikan video pilihan berikut ini:

PDIP dan PSI Sudah Mendaftar

Beberapa partai sudah mendaftar ke KPU RI sebagai peserta pemilu 2019, di antaranya PDIP dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Namun, beberapa dokumen kedua partai itu belum lengkap.

Namun, KPU enggan merincikan secara detail terkait dokumen apa saja yang belum dapat dilengkapi kedua partai tersebut.

"Kalau rincinnya enggak perlu saya sampaikan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis 12 Oktober 2017.

Dia menjelaskan, untuk kedua partai tersebut dapat melengkapi dokumen persyaratan berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Artinya, dokumen yang telah diserahkan dapat diambil kembali untuk dilengkapi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya