Paslon Pilkada Kota Malang Dikejar Waktu Penuhi Syarat Pencalonan

Tiga pasangan calon Pilkada Kota Malang melampirkan surat pernyataan pengganti kekurangan syarat pencalonan.

oleh Zainul Arifin diperbarui 18 Jan 2018, 19:54 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2018, 19:54 WIB
Paslon Pilkada Kota Malang Dikejar Waktu Penuhi Syarat Pencalonan
Komisioner KPU Kota Malang, Jawa Timur, mengumumkan kekurangan syarat pencalonan peserta Pilkada Kota Malang 2018 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, meminta seluruh pasangan calon peserta Pilkada Kota Malang 2018 segera memperbaiki syarat administrasi pencalonan. Masa penyerahan segala kekurangan berkas administrasi dijadwalkan pada 18 - 20 Januari ini.

Ketua KPU Kota Malang, Zainuddin mengatakan, setelah tahap perbaikan berkas syarat pencalonan, tahap berikutnya adalah dilakukan penelitian lanjutan kelengkapan syarat tiga paslon Pilkada Kota Malang.

"Nanti di penelitian administrasi lanjutan akan kami simpulkan secara kumulatif apakah calon sudah memenuhi seluruh syarat atau tidak," kata Zainuddin di Malang, Kamis (18/1/2018).

KPU hari ini menggelar pleno terbuka untuk mengumumkan kekurangan syarat pencalonan. Tiga pasangan masih banyak yang belum melengkapi syarat. Mulai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP), tak memiliki tanggungan pajak dan lain sebagainya.

Bahkan ada satu pasangan calon yang belum melampirkan ijasah pendidikan terakhir setara SMA. Saat mendaftar, para calon banyak yang melampirkan surat pernyataan akan memenuhi syarat. Sedangkan untuk tes kesehatan, hasilnya menyatakan tiga pasangan dinyatakan memenuhi syarat.

"Jika perlu, di masa penelitian lanjutan itu akan dilakukan verifikasi faktual. Misalnya mengecek ke sekolah soal ijasah calon," ujar Zainuddin.

 

Diumumkan 12 Februari

Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

KPU akan mengumumkan hasil penelitian lanjutan itu pada 12 Februari. Saat itu akan ada kepastian apakah ada pasangan calon dicoret atau seluruhnya memenuhi syarat pencalonan. Sekaligus menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Kota Malang.

"Setelah penelitian lanjutan, kami akan rapat pleno internal untuk menetapkan siapa yang memenuhi dan tak memenuhi syarat pencalonan," papar Zainuddin.

Tiga pasangan calon mendaftar sebagai peserta Pilkada Kota Malang 2018 ke KPU pada Rabu, 10 Januari lalu. Mereka antara lain, Moch Anton dan Samsul Mahmud yang diusung PKB, Partai Gerindra dan PKS yang masing-masing partai itu memiliki 6, 4 dan 3 kursi parlemen.

Pasangan Ya’qud Ananda Gudban dan Wanedi diusung empat parpol pemilik 21 kursi. Antara lain, PDIP 11 kursi, PAN 4 kursi, Hanura 3 kursi, PPP 3 kursi. Serta pasangan Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko diusung Partai Golkar dan Demokrat yang masing-masing memiliki 5 kursi parlemen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya