6 Paslon di Pilkada Cirebon Lolos Tes Kesehatan

Setelah tahapan pemeriksaan kesehatan selesai, KPU memberi waktu selama tiga hari untuk lengkapi berkas.

oleh Panji Prayitno diperbarui 19 Jan 2018, 09:54 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2018, 09:54 WIB
6 Paslon di Pilkada Cirebon Lolos Tes Kesehatan
6 Paslon di Pilkada Cirebon Lolos Tes Kesehatan

Liputan6.com, Cirebon - KPU Cirebon telah mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pada pilkada di wilayah Pantura Jawa Barat.

Hasilnya, keenam pasangan calon di Kabupaten dan Kota Cirebon dinyatakan lolos kesehatan. Keenam bakal pasangan calon tersebut yakni di Kabupaten Cirebon adalah pasangan Petahana Sunjaya-Imron, Kalinga-Dian Hernawa Susanti, Lutfi-Qomar, dan Rahmat-Yayat Ruhyat.

Sementara bakal pasangan calon di Kota Cirebon adalah Bamunas Setiawan Budiman-Effendi Edo dan Nasrudin Azis-Eti Herawati.

"Baik itu kesehatan secara fisik maupun psikis. Karena semuanya telah dinyatakan sehat oleh RS Hasan Sadikin Bandung," kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefuddin Jazuli, Rabu 17 Januari 2018.

Setelah tahapan pemeriksaan kesehatan selesai, KPU memberi waktu selama tiga hari kepada tim pasangan pasangan bakal calon untuk melakukan perbaikan dokumen yang sudah diteliti oleh KPU. Pelengkapan berkas itu terhitung sejak tanggal 18 sampai 20 Januari 2018.

Setelah dilengkapi, KPU melakukan penelitian kembali, hingga proses penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati menjadi pasangan calon pada 12 Februari mendatang.

"Untuk LHKPN tidak harus segera, yang terpenting adalah sampai batas akhirnya 2 hari sebelum pemungutan suara bisa diserahkan," kata dia.

Sementara, untuk ASN atau anggota DPRD minimal 5 hari sebelum pengumuman penetapan calon, surat tanda terima pengunduran diri harus segera diproses.

Saefuddin mengatakan, surat keputusan pengunduran diri dari ASN dan anggota DPRD yang maju pilkada , maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara. Ketika batas maksimal itu surat pengunduran belum diserahkan, calon tersebut dibatalkan. 

Diwarnai Isu Mahar Politik

Dugaan mahar politik di Pilkada Cirebon
Dugaan mahar politik di Pilkada Cirebon. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat turun tangan menangani kasus dugaan mahar politik di pemilihan Wali Kota Cirebon yang diduga dilakukan PKS. Awalnya, kasus ini ditangani oleh Panwaslu Kota Cirebon.

Dugaan politik uang ini diungkapkan salah satu bakal calon Wali Kota Cirebon, Siswandi, yang gagal mendaftar di KPU.

Siswandi yang sedianya diusung Partai Gerindra, PAN, dan PKS tak diterima KPU lantaran tidak mendapat rekomendasi dari PKS.

Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto mengatakan, pihaknya akan memanggil Siswandi.

"Ini sedang berproses. Kemarin sudah dipanggil beberapa parpol dari DPD PAN, DPD PKS, dan calon yang menyampaikannya," kata Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, di kantor KPUD Jabar, Rabu (18/1/2018).

Harminus menungkapkan, saat pemanggilan tersebut, perwakilan partai tidak mengakui adanya mahar politik. Namun, Bawaslu tetap akan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan mahar politik itu.

"Kalau informasi awal ini ditemukan politik uang, ditindak lanjut oleh Bawaslu. Ini memang belum masuk pelanggaran, masih informasi awal," terang dia.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya