PNS Jabar Dilarang 'Nge-Like' Pasangan Calon Pilkada 2018

Iwa menuturkan, PNS Jabar wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok dan golongan di Pilkada Jabar.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2018, 14:35 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2018, 14:35 WIB
Pilkada Jabar
Empat bakal pasangan calon Pilkada Jabar menjalani tes kesehatan. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pegawai negeri sipil (PNS) di Jawa Barat dilarang memberikan komentar, share, atau memberikan tanda "like" pada unggahan baik berupa teks, foto, atau video pasangan-pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Jabar 2018.

"Bisa dikatakan demikian yakni peraturan bagi PNS pada setiap tahapan Pilkada Jabar sangat ketat sekali dibandingkan sebelumnya," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di Kota Bandung, Selasa 30 Januari 2018.

Ditemui usai menghadiri acara penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2018, Iwa menuturkan PNS Jabar wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.

Pada Pilkada Jabar tahun ini dia melarang ASN menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik.

"Dan juga ASN dilarang mengunggah dan menanggapi, seperti like, komentar, dan sejenisnya, atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial," kata dia dikutip dari Antara.

Dilarang Foto Bareng

DPD Partai Gerindra Jawa Barat menyerahkan SK dukungan kepada pasangan Pilkada Jabar 2018 Mayjen (Purn) Sudrajat dan Ahmad Syaikhu. (Liputan6.com/Kukuh Saokani)
DPD Partai Gerindra Jawa Barat menyerahkan SK dukungan kepada pasangan Pilkada Jabar 2018 Mayjen (Purn) Sudrajat dan Ahmad Syaikhu. (Liputan6.com/Kukuh Saokani)

PNS atau ASN juga dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

"Terakhir, ASN dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. Jadi ini sangat ketat, bukan lebih ketat lagi. Yang sudah jelas ketat adalah menghadiri deklarasi dengan atau tanpa menggunakan atribut, artinya kalau pakai pakaian preman pun kalau ketahuan PNS, bisa ditindak," kata Iwa.

Iwa menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengawasi ketat semua PNS atau ASN.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto mengaku telah menindaklanjuti laporan 19 PNS yang terlibat dalam kegiatan calon atau pasangan calon kepala daerah, yang tujuh di antaranya kepala desa.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya