Liputan6.com, Jakarta - Rakernas PDIP yang berlangsung 23-25 Februari 2018 di Bali memutuskan Jokowi sebagai calon presiden 2019. Hal ini disampaikan langsung Ketua Umum Partai, Megawati Soekarnoputri.
Terkait dengan wakilnya, nama Jusuf Kalla digadang-gadang sebagai pasangan Presiden Jokowi. Isu ini merebak setelah adanya tulisan dari Wartawan senior John McBeth.
Dalam tulisannya, Widodo Steams Towards Easy Second Run, dia menyebut nama Jusuf Kalla atau JK. Dalam artikel yang dimuat di Asia Times, Rabu, 7 Februari 2018, McBeth mengatakan, Jokowi dikabarkan akan mendekati JK untuk mendampinginya maju dalam Pilpres 2019.
Advertisement
Kondisi itu dinilai bisa saja terjadi. Pengamat Tata Hukum Negara Margarito Kamis mengakui tak menampik kabar soal Wapres Jusuf Kalla disandingkan kembali dengan Jokowi.
“Saya tidak bisa mengabaikan isu ini. Jusuf Kalla tentu bisa jika dia ingin mencalonkan diri lagi, mau itu sebagai Presiden atau Wakil Presiden untuk Pilpres mendatang,” tutur Margarito Kamis saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (24/2/2018).
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden dapat memegang jabatan yang sama selama dua kali berturut-turut. Margarito berpendapat undang-undang itu tidak dapat dijadikan dasar karena JK menjadi Wapres di dua periode yang berbeda.
Menjabat di Periode Berbeda
“Jusuf Kalla ini memang dia jadi Wapres sudah dua kali, tapi di UU itu disebutkan jabatan yang sama berturut-turut. Nah, Jusuf Kalla ini kan di periode yang berbeda,” terangnya.
Saat ini Jusuf Kalla merupakan Wakil Presiden di era Jokowi 2014 hingga 2019. Sebelumnya ia pernah menjabat menjadi Wakil Presiden di era SBY 2004-2009.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement