Gerindra Larang Capres Petahana Gunakan Fasilitas Negara

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyebut agar calon presiden petahana tak menggunakan fasilitas negara saat cuti kampanye, termasuk pesawat kepresidenan.

oleh Fachrur RozieIka Defianti diperbarui 04 Apr 2018, 14:45 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 14:45 WIB
Calon Anggota KPU Bawaslu 2017-2022
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria (tengah) memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI, di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (20/3). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyebut agar calon presiden petahana tak menggunakan fasilitas negara saat cuti kampanye. Politisi Gerindra itu meminta agar capres petahana hanya mendapat fasilitas layaknya calon presiden.

"Selama cuti, fasilitas yang melekat itu cuma pengamanan saja, sebagaimana yang diberikan bagi calon presiden," ujar Riza saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Oleh karena itu, menurut Riza, capres petahana juga dilarang menggunakan pesawat kepresidenen selama cuti kampanye. Capres petahana, menurut dia hanya mendapat fasilitas pengamanan semata.

"Termasuk (tidak menggunakan) pesawat presiden, (karena) itu fasilitas negara," ucap dia.

Riza menyebut, secara mekanisme cuti kampanye capres petahana tidak memiliki perbedaan dengan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pada Pilpres 2009.

"Kalau tinggal di Istana Negara boleh. Hanya saja tak bisa menerima tamu saat cuti kampanye," kata dia.

Mengenai hak melekat capres petahana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).

Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya