Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, partai pimpinan Prabowo Subianto itu tidak menyetujui adanya dorongan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.
Riza menyebut, tidak ada kegentingan yang memaksa dibuatnya perppu di Indonesia. Sehingga tidak ada alasan lain untuk meminta adanya perppu.
Baca Juga
Malahan, dia dan Gerindra mengaku kaget saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) untuk calon kepala daerah yang bermasalah dengan hukum.
Advertisement
"Menurut saya tidak ada kegentingan yang memaksa, kami kaget Kemendagri dorong KPU buat PKPU," kata Wasekjen Gerindra Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Dukung KPK
Dia menyebut, Gerindra mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa calon kepala daerah yang bermasalah dengan hukum. Menurut dia, dengan adanya penundaan pemeriksaan menandakan adanya perbedaan hukum untuk warga negara.
"Harusnya pemerintah dorong KPK segera periksa, panggil cakada (calon kepala daerah), incumbent untuk diperiksa. Proses hukum beda sama proses demokrasi," jelas Riza.
Advertisement