Gerindra Tak Setujui Perppu Pilkada soal Calon Kepala Daerah Bermasalah

Wasekjen Gerindra mengaku kaget saat Mendagri meminta KPU untuk membuat PKPU untuk calon kepala daerah yang bermasalah dengan hukum.

oleh Ika Defianti diperbarui 29 Mar 2018, 20:06 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2018, 20:06 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, partai pimpinan Prabowo Subianto itu tidak menyetujui adanya dorongan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.

Riza menyebut, tidak ada kegentingan yang memaksa dibuatnya perppu di Indonesia. Sehingga tidak ada alasan lain untuk meminta adanya perppu.

Malahan, dia dan Gerindra mengaku kaget saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) untuk calon kepala daerah yang bermasalah dengan hukum.

"Menurut saya tidak ada kegentingan yang memaksa, kami kaget Kemendagri dorong KPU buat PKPU," kata Wasekjen Gerindra Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Dukung KPK

anggota DPRD Kota Malang Bambang Sumarto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Kota Malang Bambang Sumarto. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Dia menyebut, Gerindra mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa calon kepala daerah yang bermasalah dengan hukum. Menurut dia, dengan adanya penundaan pemeriksaan menandakan adanya perbedaan hukum untuk warga negara.

"Harusnya pemerintah dorong KPK segera periksa, panggil cakada (calon kepala daerah), incumbent untuk diperiksa. Proses hukum beda sama proses demokrasi," jelas Riza.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya