Alasan Bawaslu Tetap Usut Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno

Bawaslu tetap meminta klarifikasi Andi Arief sebagai saksi dari kasus dugaan pemberian mahar Rp 500 miliar oleh Sandiaga Uno ke PKS dan PAN.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 25 Agu 2018, 08:03 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2018, 08:03 WIB
Foto Bawaslu
Kantor Bawaslu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tetap meminta klarifikasi Andi Arief sebagai saksi dari kasus dugaan pemberian mahar Rp 500 miliar oleh Sandiaga Uno ke PKS dan PAN. Bawaslu ingin memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut.

"Untuk memberikan sebuah kepastian, keterangan Andi Arief kami butuhkan," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan, di kantornya, Jakarta, Jumat 24 Agustus 2018.

Andi Arief merupakan pihak pertama yang membuka isu dugaan mahar tersebut lewat cuitan di twitternya. Lewat cuitannya, dia menuding Sandiaga Uno memberikan Rp 500 miliar kepada PKS dan PAN untuk memuluskan jalannya sebagai cawapres pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Karena itu Abhan mengatakan, Andi Arief pihak yang tepat untuk memberikan penjelasan dari kasus dugaan mahar politik tersebut. "Minimal ada kepastian. Beliau yang publish ke publik beliau juga yang memberikan penjelasan," kata Abhan.

Dia pun memberikan penjelasan terkait ditolaknya permintaan Andi Arief yang memberikan tiga opsi untuk memberikan klarifikasi. Andi Arief tak dapat memenuhi panggilan ketiga secara langsung ke Bawaslu RI karena masih di luar kota.

Opsi pertama adalah menggunakan video call. Opsi kedua dengan menuliskan klarifikasi yang ditanda tanganinya. Opsi ketiga adalah dengan melakukan klarifikasi di Bawaslu Lampung.

"Saya kira karena yang panggil Bawaslu RI ya di bawaslu RI pemeriksaannya. Kalau video call kalau ada problem enggak jelas nanti enggak jelas. Kita tunggu Senin saja," ujar Abhan menjelaskan.

Panggilan Ketiga

Selain itu, Abhan menampik bahwa pemanggilan Bawaslu hanya dapat dilakukan dua kali seperti yang dikatakan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman. "Pemanggilan bisa tiga kali. Yang jelas kami nggak bisa paksa untuk klarifikasi. Jadi sebagai tanggung jawab atas apa yang disampaikan," jelas Abhan.

Berdasarkan Pasal 24 ayat 6, Perbawaslu no 7 tahun 2018 pada paragraf 6 mengenai Undangan Klarifikasi berbunyi, "Dalam hal Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi kedua, Pengawas Pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada."

Bawaslu akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Andi Arief pada Senin 27 Agustus 2018. Wasekjen Partai Demokrat itu telah mangkir pada panggilan Bawaslu yang pertama, Senin 20 Agustus dan kedua, Selasa 21 Agustus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya