Habiburokhman Pertanyakan Bawaslu Terus Selidiki Isu Mahar Rp 500 M

Habiburokhman menilai, Bawaslu telah seenaknya meneruskan kasus tersebut. Sebab, menurutnya, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 menyatakan bahwa maksimal pemanggilan hanya boleh dilakukan selama 2 kali.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 24 Agu 2018, 20:25 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2018, 20:25 WIB
Habiburokhman
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman saat memberikan keterangan pers di Kantoor DPP Gerindra, Jakarta, Rabu (8/11/2017). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman dan Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyambangi Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini.

Kedatangan keduanya ke Bawaslu untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan mahar Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno ke PKS dan PAN yang diungkap Wasekjen Demokrat Andi Arief.

"Jadi saya datang kesini untuk mengklarifikasi Bawaslu bagaiman sih sebenarnya penanganan perkara ini? Kok sepertinya yang kita lihat seenaknya saja. Ada aturan tidak ditegakkan," ujar Habiburokhman di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/8).

Hal ini terkait dipanggilnya Andi Arief hingga ketiga kali oleh Bawaslu sebagai saksi atas dugaan pemberian mahar Rp 500 miliar itu. Bawaslu ingin meminta klarifikasi dari Andi Arief soal cuitan di twitter miliknya.

Cuitan itu berisi dugaan adanya mahar Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN untuk memuluskan jalannya sebagai cawapres pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dalam pilpres 2019.

Habiburokhman menilai, Bawaslu telah seenaknya meneruskan kasus tersebut. Sebab, menurutnya, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 menyatakan bahwa maksimal pemanggilan hanya boleh dilakukan selama 2 kali.

Rencananya, Andi Arief sendiri telah dipanggil untuk ketiga kalinya pada hari ini. Namun dia kembali mangkir sehingga Bawaslu menjadwalkan ulang pemanggilan Andi kembali pada hari Senin (27/8).

"Ini katanya mau memanggil lagi hari Senin. Aturan apa yang dipakai Bawaslu? Kalau perbawaslu yang mereka bikin sendiri enggak dipakai, ini mau bagaimana Bawaslu kita?," ujar Habiburokhman.

Dia menjelaskan, terdapat syarat formil dan materil yang jelas untuk melapor ke Bawaslu hingga laporan itu diregistrasi. Namun sejauh ini, bukti yang digunakan untuk melaporkan hanyalah screenshoot dan pemberitaan di media massa.

 

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Pembuktian

20160415-Habiburokhan
Politisi Gerindra Habiburokhman.

Pembuktian soal dugaan mahar tak bisa dibuktikan hanya dengan ucapan saja. Karenanya dia menilai seharusnya kasus ini tidak bergulir hingga sejauh ini.

"Tapi kalau mahar enggak bisa dibuktikan dengan omongan. Kan ada transaksi. Ada orang memberi, ada orang mennerima, ada barangnya. Mana buktinya? Siapa yang melihat pemberian, siapa yang melihat barang. Ada enggak?," tegasnya.

Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra itu mengingatkan, Bawaslu agar tidak dijadikan panggung sehingga kasus ini terus berkepanjangan dan diberitakan.

"Ini ngotot banget kenapa? Pak Andi Arief bilang. Silakan pak Habiburokhman tanyakan ke Bawaslu ini apa sih sebenarnya, kok nafsu banget. Ini omongan pak Andi Arief ke saya 'Kok nafsu banget sih? Gue sudah enggak nyaman nih. Kayaknya ada yang memanfaatkan masalah ini," ujar Habiburokhman.

Andi Arief sendiri meminta bantuan dirinya dan Jansen untuk menjelaskan mengenai ketidakhadirannya pada panggilan ketiga hari ini. Serta, untuk menanyakan langsung perkembangan kasus ini.

"Saya telah meminta bantuan dua sahabat saya pengacara muda yang juga pengurus partai yaitu Jansen Sitindaon (Demokrat) dan Habiburohman (Gerindra) untuk menjelaskan atas ketidakhadiran saya serta menanyakan langsung perkembangan masalah ini selanjutnya karena sudah undangan yang ketiga buat saya," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/8).

Adapun berdasarkan pasal 24 ayat (6), Perbawaslu no 7 tahun 2018 pada paragraf 6 mengenai Undangan Klarifikasi, sebagai berikut:

(6) Dalam hal Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi kedua, Pengawas Pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya