Tim Jokowi-Maruf: Kepala Daerah Tetap Bisa Jadi Tim Kampanye

Secara aturan pun tidak ada yang dilanggar. Kepala daerah itu dimasukkan sebagai Dewan Pengarah, atau Koordinator Wilayah.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2018, 23:29 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2018, 23:29 WIB
Naik Moge 9 Sekjen Parpol Jokowi-Ma'aruf Amin Lengkapi Berkas ke KPU
Sembilan sekjen parpol Koalisi Indonesia Kerja melengkapi sejumlah berkas, termasuk struktur tim kampanye nasional (TKN) untuk pasangan bakal capres dan cawapres, Jokowi-Ma'ruf Amin ke KPU. (liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Verry Surya Hendrawan menuturkan, sejumlah kepala daerah yang masuk tim kampanye tingkat daerah, tidak akan mengganggu pemerintahan.

Secara aturan pun tidak ada yang dilanggar. Kepala daerah itu dimasukkan sebagai Dewan Pengarah, atau Koordinator Wilayah.

"Tentu saja tidak, jadi kita berharap ada dua posisi yang kita tempatkan untuk kepala daerah," ujar Verry, Kamis (20/9/2018).

Sekjen PKPI itu menegaskan, KPU melarang kepala daerah menjadi ketua timses. Oleh sebab itu kepala daerah tidak diizinkan menjadi ketua tim.

"Jadi tidak kita izinkan kepala daerah menjabat sebagai ketua tim daerah tidak boleh," ucapnya.

Susunan Tim Kampanye Daerah pasangan Jokowi-Ma'ruf Provinsi Jawa Timur telah bocor ke publik. Mantan Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin menjadi ketua tim sukses.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjadi anggota Dewan Penasihat, dan wakilnya Emil Dardak sebagai anggota Dewan Pengarah.

Pada struktur yang beredar, Bupati dan Wali Kota juga difungsikan sebagai koordinator wilayah. Contohnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi korwil Surabaya.

 

Terbentuk di 34 Provinsi

Koalisi Indonesia Kerja (KIK) telah merampungkan Tim Kampanye Daerah di 34 Provinsi. Surat keputusan terkait struktur tim suskes di daerah telah diteken.

Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf akan mengumumkan secara resmi pada 22 September 2018.

Verry Surya Hendrawan menjelaskan saat ini masih menyelesaikan tim kampanye di tingkat Kabupaten/Kota. Termasuk pula pembukaan rekening dana kampanye.

"Sudah 34 TKD Provinsi sudah selesai dan sekarang provinsi lah yang berproses untuk membentuk TKD di wilayah kabupaten kotanya masing-masing," katadia. 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya