Sandiaga Setop Komentar soal Ratna Sarumpaet: Kasus Ini Sudah Ditutup

Sandiaga mengatakan, kasus Ratna sudah ditutup oleh Tim Prabowo-Sandiaga seiring keluarnya Ratna dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Okt 2018, 10:46 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2018, 10:46 WIB
Sandiaga Uno Silaturahmi ke MTA
Cawapres Sandiaga Uno melakukan kunjungan ke Kantor Pimpinan Pusat MTA untuk silaturahmi dan minta doa restu,Sabtu (22/9).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno enggan berkomentar terkait penetapan Ratna Sarumpet sebagai tersangka kasus hoaks.

"Saya tentunya tidak bisa berkomentar, untuk hal yang sudah masuk ke ranah hukum dan kita selayaknya juga memberikan ruang seluas-luasnya pada pihak penegak hukum melakukan pemeriksaan," kata Sandiaga di Bulungan, Jaksel, Jumat (5/10/2018).

Sandiaga mengatakan, kasus Ratna sudah ditutup oleh Tim Prabowo-Sandiaga seiring keluarnya Ratna dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

"Buat saya kasus chapter ini sudah ditutup, beliau sudah bukan lagi anggota Badan Pemenangan Nasional," katanya.

Terkait isu yang menyebut Ratna ditunggangi pihak lain, Sandiaga juga enggan berkomentar dan mengatakan ia tidak mau berburuk sangka.

"Saya orangnya selalu khusnudzon, saya enggak mau berspekulasi dan belajar dari kemarin, semakin hati-hati kami dalam melakukan analisa," tandas Sandiaga.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Siap Diperiksa

Sandiaga Uno juga mengaku siap apabila diperiksa polisi terkait kasus Ratna Sarumpaet. Sebab, Sandiaga ikut mengadakan konferensi pers bersama Prabowo Subianto terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet yang belakangan terungkap kebohongannya.

"Saya dan Pak Prabowo sebagai warga negara yang baik tentunya akan mengikuti apapun ketentuan. Bila perlu klarifikasi saya siap," kata Sandiaga di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Namun, Sandiaga enggan berkomentar terkait penangkapan Ratna Sarumpaet dan pemeriksaan Amien Rais yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Saya juga tak ingin berkomentar terkait masalah hukum yang terjadi, saya serahkan kepolisian," katanya.

Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis 4 September 2018 malam saat akan pergi ke Chile. Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE Pasal 28 jo Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya