Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meminta para tokoh politik untuk memberikan kesejukan di Pemilu 2019. Hal itu ia katakan terkait dengan pernyataan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohammad Sohibul Iman yang memperbolehkan kadernya melakukan kampanye negatif di Pemilu 2019.
"Tentu harapan kami di masa-masa kampanye ini, seluruh tokoh politik untuk bisa menyejukkan situasi kampanye, jadi kalau persoalan negative campaign atau black campaign harus liat per kasustis," kata Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Baca Juga
Abhan mengatakan, tindakan kampaye negatif bisa diberikan sanksi. Sebab, semua itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Advertisement
"Iya (negative campaign bisa diberi sanksi), apakah nanti rumusnya di Pasal 280, bahwa peserta, pelaksana kampanye dilarang melakukan memfitnah, dan sebagainya, apakah itu masuknya fitnah atau enggak, lihat itu (pasal 280) jadi lihat kasusnya," ungkapnya.
Dia menjelaskan ada perbedaan antara kampanye hitam dan kampanye negatif. Kata Abhan, kampanye hitam atau black campaign lebih pada fitnah, sedangkan negative campaign cenderung mengungkapkan fakta atau kebenaran.
"Misal si A pernah divonis sebagai koruptor, kemudian menyampaikan ke publik, bukan black campaign," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aturan dalam Undang-Undang
Berikut ketentuan larangan kampanye Undang-Undang Pemilu 7 Tahun 2017
Pasal 280
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan RepublikIndonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhanNegara Kesatuan Republik Indonesia,
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.
Pasal 521
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (duapuluh empat juta rupiah).
Reporter:Â Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement