Tim Jokowi-Ma'ruf Sambangi Bawaslu Serahkan Surat Keberatan Sidang Videotron

Diwakili Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dan Pasangkaru Rajaguguk, tim Jokowi-Ma'ruf menyampaikan surat keberatan terkait dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Okt 2018, 21:13 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2018, 21:13 WIB
Tim Kampanye Nasional pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Jokowi-Ma'ruf Amin menyambangi kantor Bawaslu RI.
Tim Kampanye Nasional pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Jokowi-Ma'ruf Amin menyambangi kantor Bawaslu RI. (Merdeka.com/ Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Jokowi-Ma'ruf Amin menyambangi kantor Bawaslu RI. Diwakili Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dan Pasangkaru Rajaguguk, mereka menyampaikan surat keberatan terkait dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron.

"Kami ingin menyampaikan surat keberatan terhadap pemeriksaan adanya laporan yang disampaikan oleh saudara Syahroni dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron. Proses persidangan sudah berjalan kami ikuti tapi kami lihat adanya sebuah ketidakseimbangan, ketidakadilan dalam proses pemeriksaan persidangan tersebut," kata Ade di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

Ia mengaku telah merasa dirugikan hak-haknya sebagai terlapor selama dalam persidangan yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa. Oleh karenanya, ia mengajukan surat keberatan kepada Bawaslu RI.

"Supaya Bawaslu RI dapat memberikan tindakan evaluasi dan teguran terhadap majelis pemeriksa tersebut. Karena secara struktural kelembagaan pasti punya kewenangan terhadap persoalan di jajaran Bawaslu di bawahnya," ujar Ade.

Dalam menyerahkan surat keberatan ini, pihaknya juga menyampaikan tembusan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Ia pun berharap agar menjadi sebuah catatan khusus bagi Bawaslu RI tentang masalah cara persidangan yang saat ini ia protes

Dia mengatakan, majelis pemeriksa tersebut lebih banyak berkutat kepada tata cara beracara. Padahal tim melihat tidak ada aturan tentang tata cara beracara dalam pelanggaran administrasi itu.

Ade menambahkan, kehadirannya dalam persidangan sudah mendapatkan mandat dari tim kampanye. Selain itu, pengertian pasangan calon secara UU sudah mendapat ketetapan dari KPU.

"Tentunya ada persyaratan tentang harus diikuti baru dia baru bisa dikatakan paslon. Tim kampanye tersebut kan merupakan bagian kesatuan dari paslon. Kenapa kehadiran kami dipersoalkan oleh majelis pemeriksa dalam rekaman ini. Hal itulah yang coba kami sampaikan keberatannya kepada Bawaslu RI dan tembusan kepada DKPP," tutur Ade.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berharap Diterima Bawaslu

Ade berharap, surat keberatan yang ia berikan itu dapat diterima oleh Bawaslu RI, karena ia juga akan melakukan mengklarifikasi dan menjelaskan tentang peristiwa-peristiwa selama dalam persidangan. Ia juga ingin apa yang disampaikan ditanggapi secara serius oleh Bawaslu RI.

"Keinganan kami adalah Bawaslu RI melakukan teguran dan evaluasi terhadap majelis pemeriksa apakah diduga dia melakukan ketidakadilan dalam proses pemeriksaan tersebut. Kenapa permintaan atau permohonan dari pelapor itu selalu dikabulkan diiyakan oleh majelis pemeriksa, kenapa permohonan yang kami ajukan selalu ditolak dengan alasan tidak ada kuasa kan aneh. Hak-hak kami yang dalam persidangan juga diabaikan oleh majelis pemeriksaan," ujar Ade.

"Kemarin kami ingin menyampaikan secara tertulis jawaban ditolak ingin meminta juga dalam agenda pemeriksaan saksi. Ingin menanyakan saksi yang diajukan oleh pelapor ditolak dengan alasan tidak ada syarat kuasa. Bagi kami lucu, saya seorang advokat temen-temen semua advokat. Bagi kami hal-hal seperti itu sangat aneh dan lucu," tambahnya.

Menurutnya, ketika paslon capres-cawapres telah memenuhi persyaratan sampai sudah ada putusan dari KPU. Salah satu syarat lainnya yakni mendaftarkan tim kampanye, lulus kesehatan dan adanya gabungan dukungan dari partai politik yang memang ada persyaratannya.

"Ketika Pak Jokowi sudah ditetapkan sebagai paslon artinya kan ada TKN di situ yang didaftarkan oleh KPU, oleh kami ke KPU. Artinya tim kampanye ini bisa mewakili kepentingan paslon," terangnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Medeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya