Puluhan Karangan Bunga untuk Jokowi-Ma'ruf di Depan Istana Dipindah Satpol PP

Puluhan karangan bunga itu akan dipindahkan ke sekretariat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Apr 2019, 22:50 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2019, 22:50 WIB
Karangan Bunga
Puluhan karangan bunga di depan Istana dipindahkan oleh Satpol PP. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan karangan bunga di Taman Pandang Istana, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat diangkut petugas Satpol PP. Karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat itu ditujukan atas kemenangan Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com di lokasi, Sabtu malam (20/4/2019), puluhan petugas Satpol PP DKI Jakarta lebih dulu menggelar apel di depan pintu gerbang Monas yang berhadapan dengan Istana Merdeka.

Sekitar pukul 21.00 WIB, para petugas kemudian mengangkut puluhan karangan bunga tersebut ke atas tiga mobil truk.

Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, puluhan karangan bunga itu akan dipindahkan ke sekretariat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Sebab, keberadaan karangan bunga tersebut mengganggu Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.

"Iya kan Perdanya memang tidak diperbolehkan meletakkan sesuatu di tempat publik," ujar Arifin saat dikonfirmasi Liputan6.com.

Pemprov DKI menyarankan agar masyarakat yang hendak mengirim karangan bunga untuk Jokowi-Ma'ruf diantar sesuai dengan tempatnya, seperti sekretariat pemenangan atau relawan. Sehingga tidak mengganggu masyarakat umum.

 


Tidak Diperkenankan

Karangan Bunga
Puluhan karangan bunga untuk Jokowi-Ma'ruf di depan Istana dipindahkan oleh Satpol PP. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar )

Meski Taman Pandang Istana selama ini diperuntukkan bagi masyarakat menyampaikan aspirasi, meninggalkan sesuatu di lokasi tersebut tetap tidak diperkenankan.

"Meski sering dipakai demo tetap nggak boleh. Nanti kalau dirusak pendemo siapa yang tanggung jawab," katanya.

Arifin menegaskan, larangan meletakkan karangan bunga tersebut di ruang publik tidak ada kaitannya dengan belum adanya hasil penghitungan final dari KPU. Final atau belum, peletakan karangan bunga di ruang publik dilarang.

"Ini tidak ada kaitannya dengan politik, ini kaitannya dengan Perda. Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum memang tidak diperbolehkan," ucap Arifin menandaskan.

Sebelumnya, puluhan karangan bunga yang menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan Jokowi-Ma'ruf Berjejer di Taman Pandang Istana yang berada persis di depan Istana Merdeka.

Karangan bunga tersebut dikirim atas nama warga dan sejumlah elemen masyarakat seperti Seknas Jokowi, Buruh Sahabat Jokowi, Mak Irfani & The Gang, Bara JP, Aliansi Masyarakat Indonesia Hebat, dan lain-lain.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya