Liputan6.com, Jakarta Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang semula pelaksanaannya pada tanggal 23 September menjadi 9 Desember 2020.
Setelah disetujui DPR, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan penyesuaian regulasi penyelesaian sengketa hasil pilkada.
Baca Juga
"Mahkamah Konstitusi mengikuti saja agenda KPU. Karena keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam pilkada itu berada di ujung tahapan, paling akhir, yakni memutus jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat kepada Antara di Jakarta, Rabu, 15 April 2020.
Advertisement
Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020, ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sidang Sengketa Hasil Pilkada
Sementara, pemungutan suara tetap dilaksanakan pada 23 September 2020, sedangkan penghitungan dan rekapitulasi suara 23 September-5 Oktober 2020.
Untuk itu, sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 diperkirakan mulai bergulir pada Oktober 2020.
Namun, dengan disetujuinya pemungutan suara mundur menjadi Desember 2020, diperkirakan sidang sengketa hasil pilkada mulai digelar pada awal 2021.
Advertisement