Liputan6.com, Jakarta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sanksi kepada lima aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) karena melanggar UU No.5/2017. Mereka dianggap tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Sukoharjo.
Dari lima ASN yang mendapat sanksi itu, salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santoso.
"ASN ini melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai Bakal Wakil Bupati Sukoharjo, membiarkan alat peraga sosialisasi dalam bentuk baliho, spanduk, dan rontek 668 buah terpasang di 12 kecamatan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, Minggu, 26 April 2020.
Advertisement
Selain itu, dia juga membiarkan kegiatan sosialisasi pilkada di beberapa lokasi, termasuk kegiatan resmi Pemkab Sukoharjo pada 26 September di Pendapa Graha Satya Praja.
Selain Agus, empat ASN lainnya juga mendapat sanksi moral berupa pernyataan terbuka sesuai PP No.42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Keempat ASN itu, Wiwaha Aji Santoso, Sri Murdiyanto, Mukseto, dan Dewi Erlinawati. Keempatnya mendapat sanksi dari KASN terkait netralitas mereka sebagai ASN.
Dijelaskan beberapa dari mereka menunjukan dukungan secara langsung kepada Bakal Calon Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dan Drs Agus Santosa atau EA.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sosok ke 4 ASN
Wiwaha yang merupakan guru SDN Tepisari 2 Polokarto menjadi salah satu kandidat calon kepala daerah di Sukoharjo.
Sementara, Sri Murdiyanto yang menjabat sebagai Kepala Desa Begajah, menunjukkan dukungan kepada EA dalam sebuah pengajian akbar di desanya.
Mukseto yang merupakan Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sukoharjo menunjukkan keberpihakannya kepada EA dalam sebuah acara Program Keluarga Harapan.
Sedangkan Dewi Erlinawati, yang merupakan Direktur Utama Radio FM Sukoharjo milik Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sukoharjo menyalahgunakan wewenangnya dengan menyiarkan lagu sosialisasi EA.
"Bawaslu Jateng mendesak para ASN untuk netral dalam momentum Pilkada 2020. Netralitas bagian dari amanat UU ASN yang harus ditaati. Selain itu, ASN juga tak boleh menyalahgunakan tugas dan kewenangannya untuk kepentingan politik," tegas Ananingsih.
Simak berita Solopos.com lainnya di sini
Advertisement