Jakarta - Pelaksaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tuban 2020 akan menggunakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Hal ini diungkap Ketua KPU Tuban, Fathul Ikhsan.
"Saat ini belum ada surat resmi dari KPU RI. Namun, draf Peraturan KPU atau PKPU sudah ada. Nanti akan ada PKPU pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non alam (Covid-19)," jelas Fathul, Senin, 1 Juni 2020.
Menurut Fathul, saat ini pihaknya masih menunggu turunnya surat resmi tentang peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau PKPU terkait mekanisme dan teknis pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah wabah Covid-19.
Advertisement
"Pelaksanaannya nanti istilahnya pakai protokol kesehatan, jadi semua tahapan menggunakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," imbuhnya.
Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus diterapkan di seluruh tahapan pilkada. Mulai dari tahapan pembentukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pemutahiran data pemilih, Bimtek, soasialiasasi, pencalonan dan pencoblosan dan lainnya, semuanya harus berpedoman pada protokol kesehatan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelaksanaan Kampanye Gunakan Protokol Covid-19
Dijelaskannya, semua tahapan pilkada tidak ada yang berubah. Hanya mekanisme dan cara pelaksanaan yang terdapat perubahan. Semua menggunakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Termasuk di dalamnya pelaksanaan kampanye.
Adapun pelaksanaan kampanye saat Pilkada Tuban 2020, juga ada di PKPU dalam kondisi bencana non alam Covid-19.
"Di peraturannya nanti akan ada teknis pencalonan gimana, kampanye gimana dengan menyesuaikan bencana non alam," jelas Ketua KPU Tuban ini.
Simak berita Times Indonesia lainnya di sini.
Advertisement