Mendagri: Ada 76 Daerah Tak Perlu Tambahan APBN dan APBD saat Selenggarakan Pilkada

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, ada 76 daerah yang tak memerlukan tambahan anggaran dari APBN maupun APBD, untuk menyelenggarakan Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Jun 2020, 14:30 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2020, 14:18 WIB
Mendagri Bahas Pilkada 2020 hingga PON Papua Bersama DPR
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2/2020). Rapat tersebut membahas berbagai isu, di antaranya Pilkada 2020 dan pengamanan kontingen PON selama berada di Papua. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, ada 76 daerah yang tak memerlukan tambahan anggaran dari APBN maupun APBD, untuk menyelenggarakan Pilkada 2020 dengan mengikuti protokol kesehatan atau di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI. Selain pihak pemerintah, turut hadir KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Menurut dia, setelah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan dimonitor Kementerian Keuangan, baru 204 daerah yang melaporkan perihal anggaran.

"Itu ada total 76 daerah yang menyatakan sekali lagi tidak memerlukan tambahan dari APBN dan APBD tapi mereka menutupi atau memenuhi alat pelindung tadi dari rasionalisasi NPHD," kata Tito, Kamis (11/6/2020).

Sementara ada 65 daerah, yang membutuhkan tambahan dukungan dari APBN.

"Ada 42 pemerintah daerah yang memerlukan dukungan, baik dari APBN maupun APBD.Ada 21 daerah yang tidak memerlukan tambahan dari APBN tapi memerlukan dukungan dari APBD. Mereka sanggup dari APBD," ungkap Tito.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Masukan Untuk KPU

Dia menegaskan, pihaknya mencoba memaksimalkan kemampuan daerah-daerah untuk membiayai tambahan-tambahan yang diajukan KPU, Bawaslu. Namun, baik KPU maupun Bawaslu, juga harus melakukan rasionalisasi anggaran.

"Karena tidak semua kegiatan-kegiatan yang disusun dalam program kerja KPUD masing-masing itu ada yang dilaksanakan," tutur Tito.

Contohnya, kata dia, adalah verifikasi calon perorangan yang semua sudah dianggarkan dalam semua pos KPUD, namun, dalam kenyataan tidak semua terdapat calon perseorangan.

"Artinya ada pos yang tidak terpakai, kemudian dengan adanya protokol pembatasan dalam jumlah besar, maka kegiatan-kegiatan yang masif seperti bimbingan teknis itu diubah diutamakan melalui kegiatan virtual atau melalui metode lain. Adapun jika ada kegiatan, itu dilakukan terbatas," jelas Tito.

"Ini pun salah satu contoh pos yang bisa disederhanakan dan dananya bisa dialihkan untuk penambahan perlengkapan proteksi penyelenggara maupun pemilih," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya