Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI dan pemerintah akhirnya menyetujui penambahan anggaran KPU RI untuk Pilkada 2020 sebesar Rp 4,768 triliun.
Persetujuan penambahan anggaran itu bertujuan agar Pilkada 2020 bisa berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca Juga
"Dalam rangka menjamin pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang berpedoman pada protokol kesehatan COVID-19, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp 4.768.653.968.000," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Kamis 11 Juni 2020.
Advertisement
Kemudian, untuk Bawaslu RI sebesar Rp 478.923.004.000, dan DKPP RI sebesar Rp 39.052.469.000. Hal ini terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN, dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Direalisasi Dalam 3 Tahap
Penambahan anggaran tersebut akan direalisasikan selama tiga tahap. Tahap pertama, anggaran yang akan dicairkan sebesar Rp 1,02 triliun.
"Menteri Keuangan RI sudah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp 1.024.645.637.000 kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada Juni 2020," petikan kesimpulan poin kedua.
Sedangkan realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Gugus Tugas percepatan Penanganan COVID-19, selambat-lambatnya pada 17 Juni 2020.
Advertisement