KPU Sumbar Siap Memulai Tahapan Pilkada 2020 di Era New Normal

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sumatera Barat Izwaryani mengatakan kunci keberhasilan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 adalah anggaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2020, 08:26 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2020, 08:21 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat siap memulai tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumbar 2020 di era normal baru mulai hari ini, Senin (15/6/2020). 

"Kita sudah mendapatkan instruksi resmi dari KPU I dan akan melanjutkan tahapan setelah adanya penundaan akibat pandemi," kata Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen di Padang di lansir Antara, Minggu, 14 Juni kemarin.  

Dia mengatakan untuk tahap awal, pihaknya akan mengaktifkan penyelenggara Pilkada Ad Hoc yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan.

"Kita akan lantik mereka yang telah memenuhi prosedur dan lakukan pemeriksaan masa tugas mereka yang telah habis," kata dia.

Sebelumnya, dalam kesepakatan antara Kemendagri, DPR RI, KPU, Bawaslu, DKPP, dan pihak terkait, pelaksanaan Pilkada saat pandemi Covid-19 direncanakan digelar pada 9 Desember 2020 setelah menjalani penundaan.

KPU RI sendiri resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada resmi keluar pada Jumat, 12 Juni 2020 yang menjadi hasil revisi dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sumatera Barat Izwaryani, sebelumya juga mengatakan kunci keberhasilan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 adalah anggaran. Terutama untuk melengkapi kebutuhan petugas dalam memenuhi protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020

"Rancananya petugas di lapangan harus mengantongi surat negatif Covid-19. Dan ini tentu butuh anggaran," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menunggu Instruksi

Menurut dia hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPU RI kepada KPU provinsi untuk pelaksanaan Pilkada pada Desember nanti. Apabila hal itu benar adanya, maka tahapan pemilu harus dimulai pada 15 Juni 2020.

"Kalau mulainya 15 Juni maka seluruh tahapan dapat berjalan tepat waktu. Namun, itu tergantung pusat karena kita hanya menerima instruksi saja. Apabila ada instruksi maka akan kita laksanakan sesuai regulasi yang ada," kata dia.

Sementara, sejumlah tahapan yang tertunda yakni verifikasi faktual dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan, pemutakhiran data pemilih serta pelantikan PPS dan lainnya melibatkan orang banyak.

"Seluruh tahapan harus mengikuti protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak dan lainnya," kata dia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya