Fakhrizal-Genius Tak Lolos Verifikasi Faktual di Pilkada Sumbar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan secara resmi bakal pasangan calon perseorangan Fakhrizal-Genius tak lolos verifikasi faktual.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 29 Jul 2020, 11:23 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2020, 10:06 WIB
ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan secara resmi bakal pasangan calon perseorangan Fakhrizal-Genius tak lolos verifikasi faktual.

Keduanya tidak menyerahkan syarat dukungan perbaikan untuk maju di Pilkada Sumatera Barat hingga jadwal penyerahan berakhir pada Senin, 26 Juli 2020 tengah malam, pukul 24.00 WIB.

"Pasangan ini tidak lolos dalam tahapan verifikasi faktual dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya," kata Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani di Padang, Selasa, 28 Juli 2020.

Ia mengatakan status pasangan ini adalah batal menyerahkan dukungan perbaikan sebanyak 371.568 dukungan perbaikan. Jumlah itu berasal dari jumlah kekurangan dari batas minimal dikalikan dua sesuai dengan aturan PKPU.

Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual pasangan perseorangan Fakhrizal-Genius Umar hanya 130.258 dukungan. Jumlah itu kurang 185.793 dukungan dari total batas minimal 316.051 dukungan agar lolos tahapan verifikasi faktual.

Terkait langkah pasangan tersebut mengajukan permohonan sengketa, pihaknya tentu akan mempersiapkan diri apabila telah menerima surat dari Bawaslu Sumbar.

"Kalau itu sudah teregistrasi di Bawaslu maka kita akan dipanggil," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, untuk surat format B 5.1 KWK yang dipertanyakan pasangan calon. Pihaknya telah memberikan jawaban yang jelas namun mereka tidak menerima.

"Memang regulasi itu tidak ada dari KPU RI namun KPU Sumbar diberikan kewenangan terkait hal itu," kata dia.

Sebelumnya tim kuasa hukum bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan di Pilkada Sumbar Fakhrizal-Genius Umar mendaftarkan permohonan sengketa kepada Bawaslu Sumbar terkait keputusan KPU Sumbar hasil rekapitulasi verifikasi faktual calon kepala daerah jalur perseorangan yang merugikan mereka.

Kuasa hukum tim Fakhrizal-Genius Virza Benzani mendatangi Bawaslu Sumbar pada Senin sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kita sudah ajukan permohonan dan kelengkapan bukti yang dibutuhkan," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Syarat Calon Perorangan

Ia mengatakan Hasil Rapat Pleno KPU Sumbar menyebutkan jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan berjumlah 130.258 dukungan.

Sementara syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 316.051 dukungan sehingga jumlah kekurangan sebesar 185.793 dukungan

Dalam PKPU calon wajib menyerahkan dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yaitu 371.586 dukungan dan jumlah sebaran yang memenuhi syarat 19 kota dan kabupaten di Sumbar.

Ia mengatakan ada tujuh alasan mengajukan permohonan sengketa sesuai dengan fakta hukum dan yang terjadi di lapangan saat verifikasi dilaksanakan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya