Mendagri Tegur Bupati Karawang karena Gelar Arak-Arakan Saat Daftar ke KPU

Dengan menggelar arak-arakan massa, Mendagri menilai Bupati Karawang selaku bakal paslon telah menimbulkan kerumunan massa.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Sep 2020, 11:19 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2020, 11:19 WIB
Bupati Karawang Jawa Barat Cellica Nurrachadiana
Bupati Karawang Jawa Barat Cellica Nurrachadiana. (Liputan6.com/www.jabarprov.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana selaku bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada 2020. Hal itu lantaran Cecilia menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Jawa Barat, Jumat 4 September 2020.

Teguran tertulis itu dikelurakan pada Jumat kemarin dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri. Dengan menggelar arak-arakan massa, Tito menilai Bupati Karawang selaku bakal paslon telah menimbulkan kerumunan massa.

"Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Mendagri tersebut sebagaimana dikutip Liputan6.com dari siaran pers Kemendagri, Sabtu (5/9/2020).

Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan, "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan."

Bila dikaitkan dengan aturan lain, hal ini berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Pada  aturan itu, ditegaskan, PSBB paling sedikit meliputi pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Mengingat di tengah pandemi Covid-19, Tito menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sanksi

Tito juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.

"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia," ujar Tito.

Untuk itu, dia meminta Gubernur Jabar sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama," ucap Tito.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya